Bawaslu: Selisih Suara Dua TPS di Blitar Sudah Sinkron
Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan menggelembungnya suara DPRD Kabupaten sampai DPR yang terjadi pada dua TPS telah diperbaiki setelah dilakukan proses hitung ulang.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
BLITAR, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memastikan menggelembungnya suara DPRD Kabupaten sampai DPR yang terjadi pada dua tempat pemungutan suara telah diperbaiki. Perbaikan dilakukan melalui penghitungan ulang pada Selasa (23/4/2019).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Rabu (24/4/2019), mengatakan, jumlah suara hasil penghitungan ulang untuk TPS 10 dan 16 Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, sudah sama atau sinkron dengan jumlah warga yang menggunakan haknya di kedua TPS tersebut.
Sebelumnya, jumlah suara hasil penghitungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 dan 16 pada pemungutan suara 17 April lalu jauh melebihi jumlah warga yang datang ke TPS. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Blitar merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang.
”Penghitungannya sudah final dan tidak ada persoalan. Hasilnya sudah sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan. Ini tidak hanya perolehan suara di TPS 10, tetapi juga TPS 16,” kata Hakam.
Menurut dia, menggelembungnya perolehan suara yang terjadi sebelumnya lebih disebabkan oleh kesalahan petugas KPPS di dua TPS tersebut. Seharusnya, berdasarkan aturan, surat suara yang dicoblos pada bagian logo partai dan nama calon anggota legislatif dihitung satu suara, tetapi di TPS 10 dan TPS 16 Desa Sawentar dihitung dua suara.
Hakam mencontohkan, di TPS 10, dari 208 orang yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata hanya 180 orang yang datang memberikan suaranya. Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara saat itu mencapai 288 suara. Selisih suara cukup besar itu diketahui setelah pihaknya mengecek perolehan suara empat partai, belum semua.
Karena itu, Bawaslu kemudian merekomendasikan penghitungan ulang. Hakam mengatakan, selisih suara juga sempat terjadi di sejumlah TPS lain, tetapi angkanya kecil dan bisa diselesaikan di tingkat TPS. ”Yang angkanya besar dan butuh penghitungan ulang hanya di dua TPS, yakni TPS 10 dan 16 Desa Sawentar,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Masrukin, saat dihubungi secara terpisah, membenarkan bahwa telah dilakukan penghitungan suara ulang di TPS 10 dan TPS 16 Desa Sawentar. ”Proses penghitungan ulangnya berlangsung lancar karena tinggal menghitung ulang begitu saja. Hasilnya sudah sesuai dan tidak ada pihak yang merasa keberatan,” ujarnya.