Mantan Calon DPD Dapil Bali Dijerat Kepemilikan Narkotika
Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar menjerat IKPI (40) alias Ismaya, mantan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari daerah pemilihan Provinsi Bali, dengan sangkaan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Ismaya ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama Satuan Tugas Tindak Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Rabu (15/5/2019).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar menjerat IKPI (40) alias Ismaya, mantan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari daerah pemilihan Provinsi Bali, dengan sangkaan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Ismaya ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama Satuan Tugas Tindak Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Rabu (15/5/2019).
Hal itu dikatakan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (21/5). Terkait kasus Ismaya itu, polisi menyita beberapa barang, termasuk satu bungkusan paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram, yang menjadi bukti dalam perkara itu.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan positif metamfetamina,” kata Ruddi didampingi Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Benny Pramono dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Aris Purwanto.
Dari keterangan polisi disebutkan Ismaya ditangkap di depan kantor pos Jalan Seroja, Kota Denpasar, Rabu (15/4) sekitar pukul 4.00 Wita.
Anggota kami kemudian menghampiri orang itu, tetapi dia malah lari sambil membuang sesuatu
Halaman kantor pos
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan polisi yang mengawasi kedatangan dua orang yang berboncengan satu sepeda motor masuk ke halaman kantor pos itu. Satu orang yang turun dari sepeda motor terlihat mengambil barang di bawah plang tanda anjungan tunai mandiri (ATM) di areal kantor pos tersebut.
“Anggota kami kemudian menghampiri orang itu, tetapi dia malah lari sambil membuang sesuatu,” kata Ruddi.
Polisi mengejarnya orang yang melarikan diri itu dan menangkapnya. Saat memeriksa di lokasi penangkapan, polisi mengenalinya sebagai Ismaya. Polisi juga menemukan barang yang dibuang Ismaya. Setelah menangkap Ismaya dan rekannya, yakni GW (25), polisi kemudian membawa keduanya ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dia dan barang buktinya juga dibawa ke laboratorium untuk dicek, diperiksa urinenya,” kata Ruddi. Hasil uji urine, positif metamfetamina dan barang bukti berupa kristal bening itu juga positif metamfetamina.
Saya tidak ada barang bukti itu. Di rumah saya juga tidak ada alat (narkotika)
Adapun Ismaya membantah keterangan polisi itu. Ismaya, yang maju sebagai calon anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Bali di Pemilu 2019 dan pernah dipenjara selama lima bulan dalam kasus ancaman kekerasan terhadap aparat pemerintah itu, menyangkal keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ismaya mengaku tidak memiliki sabu dan dirinya tidak menggunakan narkotika seperti disangkakan polisi. “Saya tidak ada barang bukti itu. Di rumah saya juga tidak ada alat (narkotika),” kata Ismaya ketika dia digiring ke sel tahanan Polresta Denpasar, Selasa.
Menanggapi bantahan tersangka itu, Ruddi menyatakan tersangka dapat menyangkal, akan tetapi polisi berkeyakinan dengan bukti-bukti yang ada. Ruddi menambahkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara.