Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap tersangka pencabulan terhadap dua bocah laki-laki berinisial AP (38). Korban masih berusia tujuh dan lima tahun. Pelecehan dilakukan sejak Januari 2019. Korban diiming-imingi uang, jajanan, dan mainan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menangkap tersangka pencabulan terhadap dua bocah laki-laki berinisial AP (38). Pelecehan dilakukan sejak Januari 2019. Korban diiming-imingi uang, jajanan, dan mainan.
”Modusnya pelaku memanggil korban, kemudian diiming-imingi dengan meminjamkan handphone untuk bermain game, memberikan uang, dan sebagainya. Saat itu juga korban dicabuli,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Kamis (15/8/2019), di Cilacap, Jawa Tengah.
Korban masih berusia tujuh tahun, siswa kelas I SD, dan adiknya berusia lima tahun, siswa TK. Adapun tersangka adalah tetangga korban yang tinggal di Kebon Manis, Cilacap Utara.
Korban masih berusia tujuh tahun, siswa kelas I SD, dan adiknya berusia lima tahun, siswa TK.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban melihat tingkah laku anaknya yang tidak wajar, yaitu menggesek-gesekkan kemaluannya. Sang ibu kemudian bertanya siapa yang mengajarinya dan disebutlah nama tersangka.
”Imbauan kepada masyarakat agar semua orangtua lebih berhati-hati dan memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan,” kata Djoko.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Onko Grandiarso menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pernah alami
Tersangka AP menyampaikan, dirinya melakukan pencabulan karena dulu saat anak-anak pernah mengalami hal serupa. Tersangka sehari-hari bekerja serabutan dan belum menikah.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain karena di telepon seluler pelaku ditemukan sejumlah grup media sosial terkait gay dan anak-anak. Tersangka dibekuk pada 19 Juli 2019.
Selain kasus pencabulan, Polres Cilacap juga menangkap dua tersangka kasus pencurian berinisial FR (20) dan MR (16). Pelaku masuk ke dalam toko telepon seluler dengan merusak atap dan plafon toko.
Sebanyak 25 telepon seluler yang dicuri berhasil disita polisi. ”HP ini dijual kembali oleh pelaku dengan harga sekitar Rp 1 juta secara online,” kata Djoko.
Polisi berhasil membekuk tersangka dalam kurun waktu delapan jam seusai mendapat laporan dari pemilik toko telepon seluler pada 25 Juli 2019. ”Untuk masuk ke dalam konter HP perlu waktu sekitar 1 jam. Saya naik ke atap dan menggergaji kayu reng, lalu masuk mengambil HP,” kata tersangka FR.