AMAN Membentuk Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat
Untuk melindungi para peladang tradisional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat membentuk Persatuan Peladang Tradisional Kalbar.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS – Para peladang tradisional kerap dikriminalisasi bahkan dikambinghitamkan saat terjadi kabut asap akibat kebakaran lahan. Padahal, kabut asap akibat kebakaran lahan berasal dari lahan gambut dan tidak sedikit yang berasal dari lahan korporasi. Untuk melindungi para peladang tradisional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat membentuk Persatuan Peladang Tradisional Kalbar.
Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat Stefanus Masiun, Minggu (1/9/2019), mengatakan, para peladang tradisional kerap disamaratakan dengan pembakar lahan yang tidak jelas. Para penegak hukum memperlakukannya sama rata.
“Ini tidak adil. Sebab, peladang tradisional dilindungi Undang Undang. Maka, kami membentuk Persatuan Peladang Tradisional Kalbar saat Musyawarah Wilayah III AMAN akhir Agustus lalu. Anggotanya adalah para petani tradisional. Ada 8 koordinator di 8 Kabupaten yang basisnya peladang, yakni Bengkayang, Landak, Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Ketapang,” kata Masiun.
Ini tidak adil. Sebab, peladang tradisional dilindungi Undang Undang
Tugas mereka melakukan penyadaran publik tentang perbedaan antara peladang tradisional dan yang bukan peladang tradisional. Kemudian, melakukan pembelaan kepada peladang tradisional yang mengalami kriminalisasi. Lalu, melakukan identifikasi jumlah peladang tradisional di Kalbar yang benar-benar mempraktikan kearifan lokal.
Semasa kebakaran lahan beberapa waktu lalu, ada sekitar 50 orang yang diduga peladang tradisional yang ditangkap aparat keamanan. Persatuan Peladang Tradisional Kalbar akan mendalami itu berapa yang benar-benar peladang tradisional. Yang peladang tradisional akan dibela.
“Persatuan Peladang Tradisional Kalbar itu juga dibantu oleh tim ahli yang terdiri dari para dosen dan aktivis yang memiliki kemampuan. Merekalah yang akan membantu menyuplai informasi dan mengkaji kebijakan yang akan disuarakan. Diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap peladang tradisional,” kata Masiun.
Para peladang tradisional di berbagai wilayah resah dengan larangan membakar ladang yang artinya melarang masyarakat untuk berladang. Hal itu mengancam keberlanjutan masyarakat adat dan mematikan kebudayaan.
Masyarakat peladang tradisional membakar ladang tidak sembarangan. Mereka sangat mempertimbangkan kelestarian hutan. Mereka juga memiliki kearifan lokal agar api tidak meluas. Lahan untuk berladang hanya sekitar 2 ha. Dari membuka ladang hingga panen semuanya ada prosesi khusus yang membuktikan mereka tidak sembarangan memperlakukan alam yang memberi penghidupan kepada mereka.
Matius (40), salah satu peladang tradisional di Ketapang, menyambut baik terbentuknya Persatuan Peladang Tradisional Kalbar. Selama ini, peladang tradisional sering takut karena banyak larangan membakar. Kedepan diharapkan nasib peladang tradisional lebih terlindungi, sehingga bisa mencari penghidupan dengan berladang.
Thomas (50), peladang tradisional dari Sanggau juga menyambut baik adanya Persatuan Peladang Tradisional Kalbar. Dengan adanya organisasi seperti itu ada wadah bagi para peladang untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah jika ada hal-hal yang dinilai janggal bagi para peladang.