logo Kompas.id
NusantaraOrangtua Jadi Tersangka...
Iklan

Orangtua Jadi Tersangka Eksploitasi Anak di Aceh

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0cQAlXeDBWxRabF0ByeiAebJILg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190422_ENGLISH-SERIAL-PERJUANGAN-ORGANISASI-PEREMPUAN_C_web_1555943103.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi-Kampanye anti kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019).KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

LHOKSEUMAWE, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe menetapkan MI (39) dan UG (38) warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak. Kedua orangtua tersebut, memaksa MS (9), sang anak untuk mencari uang dengan cara menjadi pengemis.

Kepala Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan, Jumat (20/9/2019) mengatakan, MI dan UG diduga memaksa anaknya MS untuk mencari uang. Jika pulang tidak membawa uang, kaki MS diikat menggunakan rantai. MS juga diduga mendapat kekerasan fisik.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000