Polisi menyita 8.000 liter solar yang dijual secara ilegal di DI Yogyakarta. Modus pelaku menggunakan truk yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 8.000 liter solar yang dijual secara ilegal. Modus pelaku menggunakan truk yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi sehingga dapat menampung 500 liter solar yang mereka beli dari stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.
Pelaku adalah tiga warga asal Jawa Tengah, yakni SS (40), EP (39), dan LS (42). SS merupakan otak dari penjualan solar ilegal tersebut. Sementara EP dan LS menjadi pengemudi truk yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Tony Surya Putra mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memodifikasi truk yang digunakan untuk mengelabui petugas pom bensin. Modifikasi dilakukan agar truk tersebut bisa memuat hingga 500 liter solar bersubsidi.
Yang satu menuju tangki untuk bahan bakar transportasi, yang satunya lagi menuju tempat lain untuk menampung BBM (solar) bersubsidi itu.
”Ada dua lubang pengisian bensin. Yang satu menuju tangki untuk bahan bakar transportasi, yang satunya lagi menuju tempat lain untuk menampung BBM (solar) bersubsidi itu,” kata Tony, di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, Rabu (27/11/2019).
Petugas pom bensin pun melayani pembelian solar dengan truk tersebut karena pelaku seolah-olah hanya mengisi bahan bakar untuk transportasi saja. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku mengisi hanya sekitar 100 liter saja agar petugas pom bensin tidak curiga. Mereka berkeliling mengisi ke beberapa pom bensin hingga penampungan yang bermuatan 500 liter itu bisa penuh.
Solar bersubsidi yang ditampung dalam truk tadi kemudian dipindahkan ke drum-drum. Selanjutnya, solar dari drum-drum itu disedot ke dalam truk tangki yang digunakan untuk mendistribusikan bahan bakar minyak tersebut kepada konsumennya. Truk tersebut memiliki kapasitas tangki mencapai 8.000 liter.
Tony mengatakan, solar bersubsidi tersebut dijual pelaku kepada industri seharga Rp 7.600 per liter. Pengangkutannya bernaung di bawah sebuah perusahaan yang seolah-olah menjadi distributor BBM legal. Adapun industri yang disasar itu bergerak di bidang proyek bangunan. Aksi ini telah dijalankan para pelaku sekitar satu tahun.
”Kegiatan ini motivasinya untuk mendapatkan keuntungan karena harga (solar) subsidi dijual kepada industri, pasti akan untung. Harga yang dijual kepada industri lebih tinggi daripada saat membeli dengan harga subsidi,” kata Tony.
Ketiga pelaku biasanya membeli solar bersubsidi dari pom bensin yang berada di wilayah Jawa Tengah. Sementara konsumennya ada yang berasal dari DIY. Pelaku diciduk saat melintas di Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, DIY, 13 November lalu. Saat itu, mereka akan mengantar solar ilegal ke salah satu konsumennya.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka itu adalah satu truk tangki berkapasitas 8.000 liter, surat pengantaran solar industri berjumlah 8.000 liter, beberapa nota pembelian solar bersubsidi dari pom bensin di Jawa Tengah, dan delapan tampungan solar bermuatan 8.000 liter.
Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dianggap melanggar Pasal 55 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dianggap menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Tony mengungkapkan, ketiga pelaku juga tidak ditahan. Pelaku mengalami sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan. Akan tetapi, proses hukum terus berjalan. Pengungkapan kasus guna membongkar jaringan yang lebih besar lagi tidak berhenti dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyatakan, masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian jika melihat upaya peredaran bahan bakar minyak ilegal. Penindakan kasus serupa akan menjadi semakin efektif dengan peran aktif masyarakat yang turut melaporkan saat terjadi pelanggaran di sekitar mereka.