OJK Jateng-DIY Siap Pertemukan Pemda dan Pengusaha
Provinsi Jawa Tengah mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, termasuk lewat proyek dan investasi. Guna mendukung itu, Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jateng dan DIY mempertemukan pemda dan pengusaha.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Provinsi Jawa Tengah tengah mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. Guna mendukung itu, Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jateng dan DIY akan berusaha mempertemukan pemerintah daerah dan pengusaha.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jateng dan DIY Aman Santosa di Semarang, Jumat (6/12/2019) mengatakan, peran perbankan dan industri jasa keuangan dalam pertumbuhan ekonomi daerah ialah terkait funding (pembiayaan). Dalam ini, OJK bersifat memfasilitasi para pihak.
“Pada Januari 2020, kami akan mempertemukan pengusaha, perbankan, dan pemprov serta pemkab/pemkot di Jateng. Nanti akan dibahas proyek mana saja yang potensial digarap, lalu pengusaha mana saja yang serius. Bank pun akan membantu,” ujarnya.
Jateng kini tengah mempercepat pembangunan demi memenuhi target pertumbuhan ekonomi 7 persen pada 2023. Menurut data Bank Indonesia Jateng, pertumbuhan ekonomi pada tiga triwulan pertama 2019, masing-masing 5,15 persen, 5,56 persen, dan 5,66 persen.
Head of Consumer Retail BNI Kantor Wilayah Semarang, I Gusti Nyoman Dharma Putra menambahkan, Jateng memiliki potensi mewujudkan pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen. Sebab, Jateng telah menjadi incaran para investor dari luar negeri.
Ia mencontohkan Kabupaten Jepara, yang menjadi lokasi pabrik sejumlah produsen garmen. “Banyak tenaga kerja yang bisa dipekerjakan. Mudah-mudahan, secara perlahan ini akan meningkatkan perekonomian di sana, termasuk menyejahterakan warganya,” kata Gusti.
Pada prinsipnya, kata Gusti, perbankan siap menyambut perkembangan investasi di Jateng, terutama dalam fungsi mereka terkait pembiayaan atau dalam operasional tarik-setor. Termasuk juga menjembatani antara investor, pemda, dan masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Jateng Herru Setiadhie, menuturkan, pihaknya mendorong kabupaten/kota di Jateng untuk memberi pelayanan, seperti regulasi dan kepastian lahan kepada calon investor. Jangan sampai, nasib calon investor terombang-ambing.
Payung hukumnya jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan (Kedungsepur), Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung (Purwomanggung), dan Brebes, Tegal, Pemalang (Bregasmalang).
Ada tiga kawasan yang menjadi prioritas. “Kawasan Industri Kendal yang akan mendukung Kedungsepur, Kawasan Industri Brebes yang mendukung Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan destinasi super prioritas nasional Borobudur,” kata Herru.