logo Kompas.id
NusantaraPembudidaya di Lombok Minta...
Iklan

Pembudidaya di Lombok Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan segera merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016. Pembudidaya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memberi waktu satu bulan bagi pemerintah.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6cVC7khodEfYpAFbplOObGDbjyE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fe52b32f1-62fa-4f21-9dda-711c96327f48_jpeg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Usman (29), salah satu petani menunjukkan lobster yang ia besarkan di kawasan perairan Teluk Jukung, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019).

MATARAM, KOMPAS - Para pembesar lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat, berharap pemerintah pusat segera merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 termasuk kepastian larangan ekspor benih lobster atau benur. Mereka memberi waktu satu bulan sebelum kembali mengambil sikap.

Abdullah, salah satu pembesar lobster di Jerowaru, Lombok Timur, dihubungi dari Mataram, Selasa (7/1/2020) mengatakan, saat ini mereka memang masih dalam posisi menunggu setelah bertemu langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhir Desember 2019. "Harapannya, tuntutan kami segera terlaksana," kata Abdullah.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000