Bupati Dibawa KPK, Perubahan Perda Pilkades Sidoarjo Batal Diputuskan
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait perubahan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, batal digelar, Rabu (8/1/2020).
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait perubahan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, batal digelar, Rabu (8/1/2020). Hal itu terjadi karena Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berhalangan hadir.
Saiful ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Selasa (7/1/2020) malam di Sidoarjo. Penangkapan itu diduga terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa. Selain Saiful, sejumlah pejabat daerah dan pengusaha rekanan juga ikut ditangkap lembaga antirasuah.
“Paripurna pengambilan keputusan terkait perubahan atas Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan ditunda,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo Usman.
Penundaan paripurna tersebut didasari ketentuan perundangan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan pengambilan keputusan dilakukan antara DPRD bersama Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk mewakili. Terkait ketentuan itulah, eksekutif dan legislatif perlu berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jatim.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Saifuddin mengatakan konsultasi akan dilakukan secepatnya agar ada hasil. Hasil konsultasi itu menjadi dasar pengambilan keputusan apakah perubahan perda bisa disahkan dan raperda bisa ditetapkan menjadi perda.
Perda tentang pilkades sangat dinanti sebab rencananya Kabupaten Sidoarjo akan menggelar pemilihan serentak pada April. Persiapan pemilihan itu memerlukan waktu sangat panjang karena tahapannya yang banyak. Adapun salah satu materi perubahan Perda Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 adalah penghapusan ketentuan mengenai Batasan usia calon kepala desa dan penghapusan batasan domisili.
Dukungan pemberantasan korupsi
Sementara itu dukungan kepada KPK dalam upayanya memberantas korupsi di Sidoarjo terus mengalir dari masyarakat. Selain dukungan yang disampaikan oleh warga secara perorangan, juga ada dukungan dari mahasiswa dan organisasi Karang Taruna.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo, langsung menggelar aksi di alun-alun. Mereka mengapresiasi langkah KPK dalam upayanya memberantas korupsi dan membersihkan praktik kolusi di lingkungan pemerintah daerah.
“Prihatin sekaligus senang. Prihatin karena pemimpin yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat justru melakukan kejahatan luar biasa. Senang karena korupsi berhasil dibongkar,” ucap koordinator aksi mahasiswa Haidar Wahyu.
“Proses hukum yang sedang berjalan ini semoga mampu menuntaskan perkara korupsi hingga ke akarnya secara adil, jujur, dan transparan,” kata Imam.