Ganja yang Ditanam Dua WNA Rusia untuk Dijual ke Turis Asing
Polisi menangkap dua warga negara asing asal Rusia, IC (31) alias Iurii dan teman perempuannya, MKT (27) alias Mishel. Keduanya kedapatan menanam ganja di dalam rumah kontrakan di kawasan Jimbaran untuk dijual ke turis.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS – Tim Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali menangkap dua warga negara asing asal Rusia, IC (31) alias Iurii dan teman perempuannya, MKT (27) alias Mishel. Keduanya kedapatan menanam ganja di dalam rumah kontrakan di kawasan Jimbaran.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan menerangkan, Iurii dan Mishel ditangkap pada Rabu (22/1/2020). Keduanya diduga menanam ganja dan kemudian menjual hasil panennya. “Hasilnya dijual khusus untuk warga asing lain,” kata Ruddi ketika memberikan keterangan di rumah kontrakan yang ditempati Iurii bersama Mishel di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (27/1).
Iurii mengontrak rumah itu sejak 2017. Pihak keluarga pemilik rumah, Nyoman Putra (50) mengatakan, teman wanita Iurii menyusul untuk tinggal di rumah itu beberapa bulan berikutnya. Keduanya tinggal bersama di rumah itu dan mengontraknya untuk dua tahun. Putra mengatakan, kedua turis itu lebih sering tinggal di rumah. “Mengakunya suami istri,” ucap Putra.
Menurut Ruddi, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi sekitar dua minggu lalu tentang adanya transaksi narkotika yang melibatkan warga negara asing. Polisi menyelidikinya hingga informasi mengarah kepada Iurii dan Mishel yang diketahui menempati rumah kontrakan di kawasan Jimbaran.
Dari rumah kontrakan yang ditempati Iurri bersama Mishel di Jimbaran, polisi menyita 14 pot berisi bibit ganja. Bibit ganja itu ditumbuhkan Iurii di sebuah kamar yang semua jendelanya ditutup dan dilengkapi lampu ultra violet. Polisi juga menyita bibit ganja yang masih berupa kecambah yang ditumbuhkan dalam mangkuk.
Ruddi mengatakan, tersangka menyemai biji ganja di dalam mangkuk dengan media kapas dan setelah tumbuh, bibitnya ditanam dalam pot. Menurut Ruddi, tersangka mengombinasikan cara penanaman ganja itu dengan cara hidroponik dan sistem media tanah dengan serbuk kayu.
“Kemungkinan mereka belajar cara penanaman ini dari internet,” kata Ruddi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat.
Dengan cara itu, lanjut Ruddi, tersangka dapat menumbuhkan ganja di dalam ruangan sebelum memindahkannya ke luar rumah. “Mereka dapat memanen hasilnya dalam tiga bulan sampai empat bulan,” ujar dia.
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita enam toples berisikan ganja dengan berat seluruhnya mencapai 710 gram, peralatan lampu UV, kabel, dan lemari. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menanam, memelihara, dan menyimpan serta menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja.
Adapun ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ketika meninjau di lokasi rumah kontrakan Iurii dan Mishel, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan menyatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polda Bali dan Polresta Denpasar, dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Langkah cepat polisi diyakini akan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.