Kasus Philip Jadi Pelajaran bagi Orang Asing di Indonesia
Jurnalis Mongabay.com, Philip Myrer Jacobson, akhirnya dipulangkan ke New York, Amerika Serikat, tempat tinggalnya, setelah ditahan selama sembilan hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kota Palangkaraya, Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Jurnalis Mongabay.com, Philip Myrer Jacobson, akhirnya dipulangkan ke New York, Amerika Serikat, setelah ditahan selama sembilan hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kasus ini sebaiknya dijadikan pelajaran untuk jurnalis ataupun orang asing yang datang ke Indonesia.
Kuasa hukum Philip Myrer Jacobson, Parlin Bayu Hutabarat, menjelaskan, Philip dideportasi ke negaranya pada Kamis (30/1/2020) petang, didampingi kuasa hukum dan petugas imigrasi. Pada Jumat, ia diperkirakan sudah keluar dari Indonesia.
”Imigrasi meminta Philip segera keluar dari Indonesia secepatnya setelah SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) keluar,” ungkap Parlin di Palangkaraya, Sabtu (1/2/2020). Selain Parlin, Philip juga didampingi Ketua Project Based LBH Kota Palangkaraya Aryo Nugroho.
Parlin mengapresiasi langkah imigrasi yang memilih tindakan administrasi dalam kasus Philip. Menurut dia, tindakan pidana tidaklah tepat dalam perkara itu.
Akan tetapi, lanjut Parlin, kasus Philip hendaknya dijadikan pelajaran bagi jurnalis dan juga orang asing yang masuk ke Indonesia untuk menaati peraturan keimigrasian di Indonesia. Dalam kasus Philip, jurnalis Mongabay itu melakukan kerja jurnalistik yang dinilai tidak sesuai dengan izin visa kunjungannya ke Indonesia.
”Ini pelajaran, tidak bisa masuk sembarangan ke negara orang karena ada aturan yang berlaku. Begitu juga orang Indonesia kalau ke luar negeri,” lanjut Parlin.
Sebelumnya, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palangkaraya, Syukran, menjelaskan, Philip menggunakan visa kunjungan dengan izin melakukan bisnis di Indonesia. Di Indonesia, kegiatan Philip dinilai tidak berhubungan dengan bisnis.
”Ia melakukan kegiatan berulang, dan berdasarkan keterangan saksi kami, ia diduga meliput sesuai profesinya sebagai wartawan. Itu tidak sesuai dengan visa yang ia peroleh,” kata Syukran.
Philip ditangkap dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palangkaraya pada 10 Desember 2019. Saat itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng beraudiensi dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng. Philip melakukan peliputan di sana.
Setelah keluar dari kantor DPRD, beberapa petugas imigrasi membawa Philip ke kantornya untuk diperiksa. Philip tidak langsung ditahan petugas imigrasi. Pada Selasa, 21 Januari, Philip didatangi beberapa petugas imigrasi di penginapannya. Petugas menyita paspor dan visa Philip.
Ini pelajaran, tidak bisa masuk sembarangan ke negara orang karena ada aturan yang berlaku. Begitu juga orang Indonesia kalau ke luar negeri.
Kompas mengikuti proses penangkapan Philip mulai dari penginapan hingga diperiksa di kantor imigrasi, tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya, hingga akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kota Palangkaraya pada Selasa sore. Kasusnya pun menjadi perhatian publik. Tagar #bebaskanPhilip dan #insanpersbukankriminal memenuhi media sosial.
Selama 45 hari, paspor dan izin visa Philip ditahan dan diperiksa pihak imigrasi. Ia juga ditahan sembilan hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kota Palangkaraya. Namun, pihak imigrasi akhirnya mengeluarkan SP3 hingga akhirnya Philip dideportasi.
Aryo Nugroho mengungkapkan, kebebasan Philip merupakan buah dari solidaritas sejumlah lembaga serta masyarakat di dalam dan luar negeri. ”Sudah semestinya Philip bebas karena memang Philip seorang jurnalis, bukanlah penjahat. Solidaritas untuk kebebasan pers jangan berhenti, seharusnya semakin kuat demi kebenaran dan keadilan bagi rakyat,” lanjutnya.