Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Dibekuk
Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas Kendari.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga kuat dikendalikan bandar yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari.
Aparat Kepolisian Resor Kendari menangkap Riandi (22) dan Ismail (32) di dua tempat berbeda di kota Kendari, Kamis (6/2/2020). Dari keduanya, aparat menemukan 46 bungkus sabu dengan total berat 26,42 gram.
Kapolres Kendari Ajun Komisaris Besar Didik Erfianto menjelaskan, dari tersangka Riandi, aparat menemukan 29 paket seberat 14,37 gram. Sementara itu, dari tersangka Ismail, sebanyak 17 paket sabu ditemukan dengan berat 12,05 gram.
”Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, berselang sekitar 4 jam. Keduanya mengaku baru pertama kali mengedarkan barang, tetapi kami terus dalami keterangannya. Mereka bukan satu jaringan, tetapi mendapatkan barang dari lokasi yang sama,” kata Didik di Kendari, Sabtu (8/2).
Berdasarkan informasi awal, Didik melanjutkan, kedua pengedar ini mendapatkan sabu dari seorang perantara. Sementara itu, bandar yang mengendalikan peredaran sabu dicurigai sedang mendekam di dalam Lapas Kendari.
”Kami sudah memantau bandarnya. Tetapi, karena ada kondisi yang tidak memungkinkan saat itu, kami belum menindak. Kami masih telusuri jaringan dan bandar dari kedua pengedar ini,” ucap Didik. Kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bandar yang mengendalikan peredaran sabu dicurigai sedang mendekam di dalam Lapas Kendari.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kendari Ajun Komisaris Gusti Komang Sulastra mengatakan, keterangan awal dari kedua tersangka menyebutkan keterlibatan bandar narkoba jaringan lapas. Saat ditelusuri lebih lanjut, informasi penangkapan keduanya diduga bocor sehingga sulit untuk ditindak.
Menurut Gusti, pihaknya telah mengantongi beberapa nama dari jaringan kedua pengedar ini. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringan besar dari narkotika dalam lapas.
”Kami terus telusuri dan bekerja sama dengan pihak lapas. Mereka mendukung upaya kami untuk memberantas narkoba dari wilayah ini. Sejak Januari 2020 kami telah mengungkap dan menersangkakan tiga narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kendari karena masih terlibat dalam peredaran narkotika, khususnya sabu,” kata Gusti.
Peredaran narkotika di Kota Kendari yang dikendalikan dari dalam lapas bukan kali ini saja terjadi. Berkali-kali aparat dari Polres Kendari, Polda Sultra, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra membekuk jaringan pengedar hingga mengungkap bandar yang merupakan narapidana. Akan tetapi, peredaran narkoba dan geliat bandar tidak juga surut.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Damu menyampaikan, pihaknya telah berupaya meningkatkan pengawasan narapidana di dalam lapas. Pengecekan berkala ruang tahanan terus dilakukan. Akan tetapi, tidak dimungkiri, tahanan selalu menemukan celah untuk menggunakan telepon genggam.
”Kami membuka ruang kerja sama dengan kepolisian dan BNNP Sultra agar bisa mengungkap semua peredaran narkotika yang dikendalikan tahanan. Tentu masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, salah satunya pengawasan di internal kami,” ucapnya.