Persidangan pertama terhadap tujuh terdakwa dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Agustus lalu digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020). Para terdakwa dinilai memiliki agenda makar.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Persidangan pertama terhadap tujuh terdakwa dalam kasus kerusuhan di Kota Jayapura, Papua, Agustus lalu, digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020). Para terdakwa dinilai memiliki agenda untuk memisahkan diri dari negara Indonesia.
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan eksepsi atas tuduhan makar kepada kliennya. Agenda itu dijadwalkan pada pekan depan. Para terdakwa yang menjalani sidang terdiri atas aktivis mahasiswa dan organisasi masyarakat Papua, yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Papua yang diketuai Adrianus Tomana menuntut mereka dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 Ayat (1) KUHP, Pasal 82 APP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
”Mereka memiliki agenda untuk memisahkan diri dari negara ini. Sidang kali ini agendanya hanya pembacaan dakwaan. Bukti-bukti nanti kami tampilkan di persidangan selanjutnya,” kata Adrianus.
Saat membacakan dakwaan, jaksa penuntut umum mengutip kalimat yang dilontarkan para terdakwa yang dianggap sebagai perbuatan makar saat melakukan demonstrasi di Jayapura. Menanggapi hal itu, koordinator kuasa hukum para terdakwa, Latifa Anum Siregar, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai jaksa salah menempatkan pasal-pasal.
Selain itu, ia juga mengajukan keberatan atas lokasi persidangan di Balikpapan. Menurut dia, perkara yang terjadi di Jayapura sebaiknya diproses di Jayapura. Proses hukum yang dijalankan di Balikpapan memberatkan proses persidangan karena banyak saksi berdomisili di Jayapura.
”Ini perkara di Jayapura. Kalau argumentasinya (proses hukum dipindah) karena kondisinya tidak aman, saat ini ada persidangan yang sedang dijalankan di Jayapura dan aman,” ujar Latifa.
Ia juga meminta hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk memeriksakan kesehatan. Latifa menuturkan, salah seorang kliennya mengalami muntah darah ketika ditahan di Rumah Tahanan Kota Balikpapan. Meski para terdakwa sudah diperiksa kesehatannya di rumah tahanan, mereka butuh pemeriksaan yang lebih detail.
Jalannya persidangan juga dijaga ketat oleh polisi dari pintu masuk hingga ruang sidang. Di pintu masuk terdapat dua mobil pengendali massa dan mobil perusak sinyal gawai. Polisi bersenjata lengkap juga berjaga di depan pintu masuk ruang sidang dan di dalam ruangan.
”Polisi yang berjaga 283 personel untuk menjaga keamanan sidang,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan Komisaris Besar Turmudi.
Persidangan ini hanya dihadiri tiga anggota keluarga terdakwa dan berjalan lancar tanpa hambatan. Persidangan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama adalah persidangan dengan terdakwa Alexander Gobai, Steven Iklay, dan Hengky Hilapok. Persidangan itu dipimpin oleh hakim ketua Pujiono serta hakim anggota I Ketut Mardika dan Arif Wicaksono.
Persidangan kedua menghadirkan terdakwa Ferry Kombo dan Agus Kossay. Bertindak sebagai hakim ketua Bambang Trenggono serta hakim anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes. Sementara persidangan ketiga dengan terdakwa Buchtar Tabuni dan Irwanus Uropmabin dipimpin hakim ketua Sutarmo serta hakim anggota Agnes dan Bambang Condro.
Adrianus belum bisa menyebutkan di mana para terdakwa akan menjalani hukuman jika dinyatakan bersalah. Ia mengatakan masih menunggu proses persidangan berlangsung sampai dibacakan keputusan oleh hakim.