logo Kompas.id
NusantaraPemutilasi di Malang Dituntut ...
Iklan

Pemutilasi di Malang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xx5b4OqKgdCCon70plRzafeMrbo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200212_143252_1581507677.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Sugeng Santoso (50), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, dituntut pidana penjara seumur hidup, Rabu (12/2/2020).

MALANG, KOMPAS — Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang. Sugeng diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, pada Mei 2019.

Setelah tertunda tiga kali, pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sugeng akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (12/2/2020). Dipimpin ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara, JPU membacakan berkas tuntutan setebal 86 halaman.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000