Tersangka Pembunuhan dan Percabulan Dijerat Pasal Berlapis
Kirah, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak laki-laki asal Banjarnegara, mengalami disorientasi seksual. Ia juga pernah menjadi korban kekerasan seksual enam tahun lalu.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Kirah alias Bolot (33), tersangka pembunuhan serta percabulan terhadap bocah laki-laki, MR (12), dijerat pasal berlapis. Tersangka disebut mengalami disorientasi seksual.
Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Besar I Gusti Agung Dwi Perbawa Nugraha ,yang akrab disapa IGA, di Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2020), mengatakan, hasil visum menunjukkan ada luka horizontal pada anus korban.
Tersangka pun merencanakan aksinya sejak Selasa (28/1/2020) tapi baru bisa dilaksanakan pada Jumat (31/1/2020). Ia membujuk korban untuk mencari durian di suatu kebun yang jauh dari perkampungan. ”Modus operandi pelaku menghilangkan nyawa korban dengan maksud untuk memuaskan hasrat penyimpangan seksnya,” tuturnya.
Menurut I Gusti Agung, tersangka juga sudah menyiapkan sebuah cutter berwarna merah yang akan digunakan untuk mengancam dan membunuh korban jika melawan. ”Ketika korban melawan, terjadilah pembunuhan,” katanya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketika korban melawan, terjadilah pembunuhan.
Tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka dikenal bekerja serabutan, tinggal di rumah bersama ibu dan neneknya. Tersangka mengaku pernah mengalami pelecehan seksual sejak 2014 oleh teman lelakinya. Dia pun beberapa kali melayani hubungan sesama jenis dengan upah Rp 50.000 sampai Rp 1,5 juta.
Tersangka Bolot mengatakan, dirinya juga merasa kesal karena korban MR diduga pernah mencuri durian di kebun milik ibunya. ”Saya orangnya gampang kesel, gampang nekat. Saya sudah tidak ada kesabaran. (Cara membujuknya adalah) saya tawari durian, dia tidak melawan (sampai dibunuh),” tuturnya.
Jariyah (44), ibunda MR, mengatakan, MR adalah anak kelima dari delapan bersaudara. Selama ini sang anak dan keluarga tidak pernah ada masalah dengan tersangka dan keluarganya yang tinggal di depan rumah mereka. Atas kejadian ini, Jariyah berharap tersangka dihukum mati. ”Saya shocked. Anak saya dikejami seperti itu. Kalau saya (harapannya) sih (tersangka) dihukum mati karena meresahkan warga di sini,” kata Jariyah dengan berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya.
Menurut Jariyah, MR adalah anak yang paling penurut dan baik. Meski kadang malas ke sekolah, MR rajin mengaji. Saat ini, Jariyah dan suaminya, Bikam Sukamto, tinggal di rumahnya di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, bersama lima anaknya yang masih sekolah dan balita.
Dua anaknya yang pertama dan kedua sudah berumah tangga. Bikam sehari-hari bekerja sebagai buruh, sementara Jariyah adalah ibu rumah tangga yang juga membuat kerajinan kuda lumping untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Diberitakan sebelumnya, Kompas.id, 4 Februari 2020, sosok mayat anak laki-laki berusia 13 tahun ditemukan membusuk di sebuah kebun di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020) malam. Korban ditemukan tengkurap dan ditimbun sampah dan rumput. Korban diketahui pergi bersama tersangka pada Jumat (31/1/2020) sore dan tidak kembali hingga malam.