logo Kompas.id
NusantaraHukuman bagi Pelaku Perburuan ...
Iklan

Hukuman bagi Pelaku Perburuan Terlalu Ringan

Vonis yang dijatuhkan pada pelaku perburuan satwa liar masih terlalu ringan. Hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perburuan tersebut.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l93-j9IqhODmB2N6oUw_4FrDQOY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190702VIO-PERBURUAN-BURUNG-5_1562065418.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu merehabilitasi burung kolibri di Taman Satwa Lembah Hijau, Bandar Lampung, Selasa (2/7/2019). Burung-burung tersebut disita petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dari dalam bus antarkota antarprovinsi karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman. Diduga burung hasil perburuan liar di alam tersebut akan diperdagangkan di pasar di Jakarta.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku perburuan satwa liar masih terlalu ringan. Hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perburuan tersebut.

”Sebagian besar pelaku divonis hukuman kurang dari satu tahun atau satu tahun penjara,” ujar Kepala Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera M Hariyanto saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (22/8/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000