Tak Bisa Cairkan Dana, Nasabah Bank Bukopin Balikpapan Lapor Polisi
Sebanyak delapan nasabah melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sebanyak delapan nasabah melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Menurut penelusuran Bank Bukopin, ada oknum karyawan yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Hingga Rabu (19/2/2020), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kaltim mencatat, delapan orang melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan dalam dua minggu terakhir. Salah satu nasabah yang melapor, Eddy G (62), mengatakan, total nasabah yang merasa dirugikan berjumlah 28 orang dengan total kerugian mencapai Rp 148 miliar.
”Beberapa dari kami saat ini sudah melapor. Nanti, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, 28 orang itu akan dipanggil untuk memberi keterangan ke polisi. Kami juga sudah memberikan datanya ke kepolisian,” kata Eddy.
Eddy mengatakan sudah empat tahun menjadi nasabah Bank Bukopin. Namun, dana Rp 4,9 miliar yang ia depositokan di Bank Bukopin tidak bisa dicairkan meskipun sudah jatuh tempo. Ketika Eddy menunjukkan bilyet deposito yang ia miliki, pihak bank mengatakan, bilyet deposito yang ia miliki palsu.
”Saya tidak sebodoh itu menabung dana pensiun hasil 28 tahun kerja kalau bukan dengan karyawan Bank Bukopin,” katanya.
Nasabah lainnya, Steven (50), mendepositkan dana Rp 1 miliar ke Bank Bukopin. Bunga tetap ia terima setiap bulan dan sudah berjalan dua tahun. Namun, saat jatuh tempo pada awal Februari 2019, ketika ia ingin mencairkan dana, pihak Bank Bukopin menyampaikan bahwa dana tersebut tidak ada.
”Pihak bank bilang dananya tidak ada di Bank Bukopin, tetapi ada sama oknum karyawan. Saya taruh uangnya di bank, seharusnya bank yang tanggung jawab,” kata Steven.
Ada juga yang melaporkan Bank Bukopin karena tidak bisa mengambil uang tabungan. Roy Nirwan, salah satu pengusaha di Balikpapan, tidak bisa mengambil uang tabungan pada Januari lalu. Total uang tabungannya Rp 37,8 miliar. Setelah ia periksa, ternyata ada puluhan transaksi tanpa sepengetahuannya melalui rekeningnya itu.
”Transaksi itu tanpa ada konfirmasi ke saya, termasuk di dalamnya ada juga pemalsuan tanda tangan saya,” kata Roy. Roy menilai ada sistem yang tak berjalan dengan baik sehingga uang tabungan miliknya bisa diambil orang lain tanpa sepengetahuannya.
Oknum karyawan
Dihubungi terpisah, GM Regional V PT Bank Bukopin Suko Hadiananto menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal perusahaan, diduga ada oknum karyawan yang terlibat kasus tersebut. Ia mengatakan, Bank Bukopin telah melaporkan oknum karyawan itu ke polisi.
”Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil sehingga pihak yang bersalah dapat segera dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum,” kata Suko. Ia mengatakan, manajemen Bank Bukopin menjamin seluruh dana nasabah berada dalam kondisi aman dan sesuai standar operasional prosedur.
Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil sehingga pihak yang bersalah dapat segera dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Budi Suryanto mengatakan sudah memeriksa laporan nasabah Bank Bukopin. Khusus kasus yang dialami Roy Nirwan, pihaknya sudah memanggil dua saksi.
”Kami sedang memeriksa standar operasional prosedur tentang mekanisme pinjam-meminjam di bank, aturan, dan fakta yang terjadi. Kalau ada yang tidak sesuai dengan undang-undang perbankan, nanti akan kami proses untuk menetapkan tersangka,” kata Budi.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan masalah perbankan ke kepolisian. Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan serupa bisa dibongkar dan tak ada korban lebih banyak.
”Jika ada laporan, pihak kepolisian bisa melakukan upaya pencegahan dan langkah hukum,” katanya.