KPU Sidoarjo mengembalikan 1.431 kelebihan berkas dukungan calon perseorangan kepada pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi. Hal itu tak mudah karena harus disinkronkan terlebih dahulu dengan data sistem pencalonan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo telah menyelesaikan proses penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Hasilnya terdapat selisih sekitar 1.431 berkas antara data fisik dan yang diunggah pada sistem informasi pencalonan.
Kelebihan berkas itu dikembalikan kepada pasangan calon. Namun, proses pengembalian berkas itu tidak mudah sebab harus disinkronkan terlebih dahulu dengan data pada sistem informasi pencalonan (silon). Hal itu merupakan bentuk kehati-hatian untuk mencegah terjadinya persoalan saat proses verifikasi administrasi ataupun faktual mendatang.
Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak mengatakan, hingga penutupan pendaftaran calon independen, hanya ada satu bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan untuk memenuhi syarat minimal pencalonan. Mereka adalah pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi.
Hanya ada satu bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan untuk memenuhi syarat minimal pencalonan. Mereka adalah pasangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi.
Pasangan Agung dan Sugeng total menyerahkan 93.572 berkas salinan dokumen berisi dukungan pencalonan dari masyarakat pemegang KTP elektronik. Jumlah salinan dokumen itu melebihi yang diunggah di silon, yakni 92.141 dukungan. Oleh karena itu, terdapat selisih 1.431 salinan dukungan.
”Untuk mengembalikan selisih salinan dokumen berisi dukungan pencalonan ini tidak mudah karena harus dipilah dan disesuaikan dengan yang sudah diunggah di silon. Jumlahnya yang banyak, memerlukan waktu khusus dalam proses pemilahan,” ujar Iskak.
Ketua Divisi Teknis KPU Sidoarjo Miftakhul Rohmah menambahkan, syarat minimal dukungan calon perseorangan sebenarnya, yakni 90.843 suara atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kabupaten Sidoarjo. KPU bisa saja asal mengambil dokumen 1.431 lembar dan dikembalikan ke pasangan calon.
”Namun, hal itu tentu akan ditolak paslon. Mereka punya hak untuk menyinkronkan sendiri data salinan dengan data silon,” kata Miftakhul.
Dari pantauan, Agung tampak berjibaku dengan timnya untuk menyortir 1.431 salinan dokumen dukungan. Selain dibantu istri, dia juga mengerahkan delapan relawan. Pekerjaan menemukan 1.431 dokumen ini tidak mudah karena mereka harus memelototi 93.572 data dukungan.
Agung menyiapkan pencalonan sejak setahun lalu dan selama itu rajin turun ke masyarakat untuk melakukan pendekatan.
Menurut Agung, dia berniat memasukkan seluruh dukungan dari masyarakat sebanyak 93.572 suara. Relawannya sudah bekerja keras untuk mendapatkan dukungan tersebut. Bahkan, dia menyiapkan pencalonan sejak setahun lalu dan selama itu rajin turun ke masyarakat untuk melakukan pendekatan.
”Namun karena keterbatasan waktu dan tenaga untuk menginput data ke silon, akhirnya ada 1.431 dukungan yang belum dimasukkan. Untuk menginput data ini sudah dikerahkan 10 relawan yang memiliki pengetahuan di bidang teknologi informasi,” ucap Agung.
Agung berjuang menyinkronkan data salinan dengan data silon untuk mengantisipasi masalah terjadi saat verifikasi administrasi dan faktual. Dia tidak ingin ada masalah saat verifikasi yang bisa menghadang langkahnya maju sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan.
Menurut Agung, niatnya maju sebagai kepala daerah adalah untuk mengabdi. Dia prihatin dengan kondisi Sidoarjo yang menurutnya tidak mengalami kemajuan signifikan dalam 20 tahun terakhir. Hal itu menyedihkan sebab APBD Sidoarjo nilainya besar, yakni Rp 5 triliun per tahun.