Masker langka, Polda Sumatera Barat Inspeksi mendadak sejumlah apotek.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan jajaran kepolisian resor menginspeksi sejumlah apotek dan distributor masker secara mendadak. Selama dua hari inspeksi, belum ditemukan adanya praktik penimbunan yang menyebabkan pada kelangkaan masker sejak adanya wabah Covid-19.
Salah satu lokasi yang disidak oleh anggota kepolisian adalah kawasan sekitar RSUP Dr M Djamil Padang. Rabu (4/3/2020) siang, setidaknya ada lima apotek dan toko alat kesehatan yang disidak di kawasan itu.
Dalam sidak tersebut, polisi belum menemukan indikasi praktik penimbunan masker. Sebagian besar apotek ataupun toko alat kesehatan tidak lagi menjual masker.
Sementara itu, stok masker yang masih dijual di apotek sedikit dan hanya dijual eceran seharga Rp 3.000 per lembar. Normalnya, harga masker itu hanya Rp 1.000 per lembar. Masker tersebut merupakan sisa stok lama.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu (4/3) siang, mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi presiden kepada kepala kepolisian RI. Sidak dilakukan Polda Sumbar dan jajaran polres sejak Selasa (3/3).
”Temuan di lapangan, rata-rata masker di tempat penjualan kosong atau habis. (Kalau ada yang menjual,) harganya lebih mahal. Belum ada temuan (praktik penimbunan masker),” kata Satake.
Baca juga: Masker Langka, Kepanikan Dorong Harga Melonjak
Berdasarkan pengakuan petugas apotek dan toko alat kesehatan, mereka tidak lagi mendapatkan pasokan masker dari distributor sejak ada wabah korona baru. Sementara itu, kata Satake, para distributor yang disidak mengaku tidak lagi mendapatkan pasokan dari pabrik di Jakarta.
Menurut Satake, sidak terus dilakukan Polda Sumbar dan jajaran hingga beberapa hari ke depan. Ia pun mengimbau distributor dan apotek/toko alat kesehatan tidak memanfaatkan situasi dengan menimbun masker dan menjual dengan harga tidak wajar. ”Kalau ada penimbunan, akan kami tindak,” ujar Satake.
Temuan di lapangan, rata-rata masker di tempat penjualan kosong atau habis.
Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok/penting dalam jumlah dan waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan distribusi barang. Pelaku usaha yang menimbun dapat dipenjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Doni (40), petugas apotek yang disidak di sekitar RSUP Dr M Djamil Padang, mengaku tidak lagi mendapatkan pasokan masker dari distributor sejak dua minggu lalu. Masker yang ia jual saat ini seharga Rp 3.000 per lembar merupakan stok lama.
”Sekarang stok masker cuma tinggal sekitar dua kotak (satu kotak 50 lembar). Sejak dua minggu terakhir saya hanya jual eceran, tidak lagi per kotak,” kata Doni.
Doni menilai, penegak hukum terlambat dalam melakukan sidak. Dari informasi yang didapat Doni, dua minggu sebelumnya, banyak warga memborong masker hingga berkarton-karton (satu karton 50 kotak) di sejumlah apotek di Kota Padang.
Masker yang diborong itu, kata Doni, diduga untuk dijual ke Batam, daerah yang memiliki risiko besar terjangkit Covid-19 karena tingginya intensitas penyeberangan dari/ke Singapura. Masker yang dibeli dengan harga Rp 20.000-Rp 30.000 per kotak di Padang dijual ke Batam seharga Rp 60.000 per kotak.
”(Dengan harga demikian,) tentu dibeli orang untuk dikirim ke Batam. Sekarang apotek di sini yang kehabisan stok. Ditambah lagi sekarang pabrik tidak lagi memasok barang,” ujar Doni.