logo Kompas.id
NusantaraEnam Peladang di Sintang...
Iklan

Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas

Enam peladang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tidak terbukti.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C9TxMyhlh8thig0C-eeOPjyIN8M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_4069_1583749420.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Enam peladang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Mereka divonis bebas karena seluruh dakwaan tidak terbukti.

SINTANG, KOMPAS — Enam peladang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tidak terbukti.

Sebelumnya, enam peladang ditangkap aparat saat membuka lahan untuk berladang tahun lalu. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Sintang, sekitar 300 kilometer dari Pontianak. Sejak ditangkap hingga vonis bebas, mereka telah menjalani 15 kali sidang di Pengadilan Negeri Sintang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000