Teknis Pembatasan Lalu Lintas Se-Sulawesi Masih Disusun
Mekanisme pembatasan lalu lintas darat antarprovinsi di Sulawesi untuk mencegah penularan Covid-19 hingga kini masih disusun.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Mekanisme pembatasan lalu lintas darat antarprovinsi di Sulawesi untuk mencegah penularan Covid-19 hingga kini masih disusun. Namun, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyatakan, pembatasan sudah berlaku setidaknya di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Lynda Watania mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk teknis pembatasan lalu lintas darat. ”Kami masih menunggu instruksi dari Pak Gubernur (Olly),” kata Lynda saat dihubungi dari Manado, Rabu (1/4/2020).
Menurut Lynda, semua lembaga pemerintahan terkait, seperti dinas perhubungan, dinas kesehatan, badan penanggulangan bencana daerah, kepolisian, dan TNI, telah diajak berunding. Namun, teknis pembatasan tersebut harus disepakati bersama pemerintah pusat.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Tengah, Barat, Selatan, Tenggara, serta Gorontalo telah sepakat untuk memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan antarprovinsi. Kebijakan itu dipercaya dapat mencegah penyebaran Covid-19 dari provinsi lain.
Menurut kesepakatan, akan dipasang portal di area titik perbatasan yang dikawal aparat keamanan, mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Selama perbatasan dibuka, suhu badan para pelintas batas provinsi akan diperiksa personel kesehatan. Pengendara diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan jadwal tersebut agar kegiatannya tak terhambat.
Sekalipun belum ada petunjuk teknis yang disepakati bersama, Gubernur Sulut Olly mengatakan, kesepakatan serupa telah terlaksana antara Sulut dan Gorontalo serta antara Gorontalo dan Sulteng. Pelintas batas yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius akan diminta kembali ke tempat asalnya.
Menurut Olly, pasien yang dicurigai terjangkit Covid-19 dari Gorontalo ataupun Sulteng sebaiknya tidak dirawat di Sulut, begitu pula sebaliknya. Apalagi, saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Sulut telah bertambah menjadi tiga.
”Banyak pasien (dalam pengawasan), termasuk yang positif, terjangkit di luar Sulut. Karena itu, kedatangan dari luar harus dibatasi. Alat rapid test (tes cepat) kami juga hanya 5.000 buah, tidak bisa digunakan untuk memeriksa semua orang yang datang di Sulut,” kata Olly.
Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan, aturan teknis pembatasan lalu lintas masih disusun. Ia dan Panglima Kodam XIII/Merdeka Mayor Jenderal Santos Matondang akan mendampingi Olly sebagai wakil ketua pelaksanaan.
Pembatasan lalu lintas antara Sulut dan Gorontalo yang berlangsung sejak Jumat (28/3/2020) mulai berdampak pada kehidupan masyarakat. Harga komoditas di Sulut yang didatangkan dari Gorontalo, seperti cabai rawit, mulai merangkak naik.
Menurut Direktur Perusahaan Daerah Pasar Manado Stenly Suwuh, pasokan cabai tertahan di daerah Boroko, Bolaang Mongondow Utara. Truk pembawa cabai dilarang melintas pada malam hari sehingga pasokan datang terlambat.
”Harga rica (cabai rawit) sekarang jadi sekitar Rp 80.000 per kilogram, padahal sebelumnya sudah di kisaran Rp 40.000 per kilogram. Meskipun pasokan sudah masuk, harga tetap tinggi. Ini akan segera kami tindak,” kata Stenly.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara berinisiatif memberlakukan pembatasan akses masuk ke wilayahnya sejak Senin (30/3/2020), pukul 18.00-06.00 Wita. Saat perbatasan dibuka, setiap pengendara yang masuk dari arah Noongan, Kabupaten Minahasa, harus turun dari kendaraan untuk pemeriksaan suhu tubuh.
Khusus warga yang bermaksud tinggal hanya dalam hitungan hari di Minahasa Tenggara, petugas kesehatan akan memberikan Kartu Kewaspadaan Covid-19. Adapun warga yang meninggalkan area Minahasa Tenggara tidak perlu diperiksa.
Frany Anggoronggang (35), perawat Puskesmas Towuntu Timur, yang bertugas pada Rabu sore di perbatasan Minahasa-Minahasa Tenggara, mengatakan, kartu tersebut memuat identitas serta daerah titik berangkat pengendara. Suhu tubuh pengendara pun akan dicatat.
Kami cuma membatasi lalu lintas agar bisa memastikan orang yang masuk ke Minahasa Tenggara sehat.
Meski begitu, Kepala Dinas Perhubungan Minahasa Tenggara Deston Katiandagho menyebutkan, perbatasan hanya ditutup bagi kendaraan pembawa penumpang. Kendaraan yang membawa bahan pangan atau bangunan, ambulans, serta tujuan darurat lainnya tetap bisa melintas.
Hingga kini, Pemkab Minahasa Tenggara tidak mendapat teguran dari pemprov ataupun pemerintah pusat karena berinisiatif melakukan pembatasan wilayah itu. ”Jadi, ini bukan karantina wilayah. Kami cuma membatasi lalu lintas agar bisa memastikan orang yang masuk ke Minahasa Tenggara sehat,” kata Deston.