logo Kompas.id
NusantaraSapur, Peladang yang Dipenjara...
Iklan

Sapur, Peladang yang Dipenjara karena Membakar Lahan, Dibebaskan

Saprudin alias Sapur (61), peladang yang divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta, akhirnya bebas. Pria lanjut usia yang kesulitan melihat dan mendengar itu dibebaskan lebih dini karena pandemi Covid-19.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Saprudin alias Sapur (61), peladang yang divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta, akhirnya bebas. Pria lanjut usia yang kesulitan melihat dan mendengar itu dibebaskan lebih dini karena situasi Indonesia yang dilanda pandemi Covid-19.

Kuasa hukum Sapur, Ditta Wisnu, menjelaskan, Sapur dibebaskan lebih cepat karena mendapat keringanan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tengah situasi wabah Covid-19.

”Kami dan keluarga bersyukur karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding sehingga kami juga tidak melakukan banding,” ujar Ditta di Palangkaraya, Minggu (12/4/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000