logo Kompas.id
NusantaraBea dan Cukai Jatim Gagalkan...
Iklan

Bea dan Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

Peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat. Baru-baru ini Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal senilai Rp 3 miliar yang akan dikirim ke Kalimantan dan Sumatera.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca

SIDOARJO, KOMPAS — Peredaran rokok ilegal, baik yang berupa rokok polos maupun yang dilekati pita cukai palsu, masih marak di masyarakat. Baru-baru ini, Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal senilai Rp 3 miliar yang akan dikirim ke Kalimantan dan Sumatera.

Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim Mohammad Yatim mengatakan, total rokok yang berhasil disita oleh petugas 3,1 juta batang. Adapun total potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.

”Penanganan kasus masih berjalan. Petugas terus melakukan pengembangan, penelitian, dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kejadian ini,” ujar Yatim, Selasa (14/4/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000