Bea dan Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar
Peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat. Baru-baru ini Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal senilai Rp 3 miliar yang akan dikirim ke Kalimantan dan Sumatera.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Peredaran rokok ilegal, baik yang berupa rokok polos maupun yang dilekati pita cukai palsu, masih marak di masyarakat. Baru-baru ini, Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal senilai Rp 3 miliar yang akan dikirim ke Kalimantan dan Sumatera.
Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim Mohammad Yatim mengatakan, total rokok yang berhasil disita oleh petugas 3,1 juta batang. Adapun total potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.
”Penanganan kasus masih berjalan. Petugas terus melakukan pengembangan, penelitian, dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kejadian ini,” ujar Yatim, Selasa (14/4/2020).
Yatim mengatakan, penindakan rokok ilegal ini dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda meskipun peristiwanya sama-sama terjadi pada Sabtu (11/4/2020). Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar rutin oleh Bea dan Cukai Kanwil Jatim I.
Penanganan kasus masih berjalan. Petugas terus melakukan pengembangan, penelitian, dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kejadian ini. (Mohammad Yatim)
Penindakan pertama dilakukan pukul 14.00. Petugas Bea dan Cukai Kanwil Jatim I menghentikan sebuah truk ekspedisi di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Truk berpelat L (Surabaya) ini hendak mengirimkan barang ke Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah diperiksa, truk memuat 240 bal rokok ilegal atau setara dengan 480.000 batang rokok.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, rokok bermerek dagang EB tersebut dilekati pita cukai palsu. Petugas kemudian memeriksa karyawan dari perusahaan ekspedisi tersebut untuk mengungkap pemilik barang. Truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal juga diamankan selama pemeriksaan.
Selang empat jam kemudian, petugas Bea dan Cukai Kanwil Jatim I kembali menindak sebuah truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Truk dihadang saat keluar dari Tol Waru. Kendaraan ini direncanakan akan mengirimkan rokok ilegal ke Sumatera. Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam truk ditemukan 2.614.400 batang rokok.
Rokok polos
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, rokok yang dikemas dalam 180 karton itu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Saat ini seluruh barang bukti berupa kendaraan, jutaan batang rokok ilegal, serta sopir truk dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo.
”Peredaran rokok ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sedikitnya ada tiga pasal yang dilanggar, yakni Pasal 54, 55, dan 56,” kata Yatim.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beragam modus perdagangan rokok ilegal. Ada yang menjual barang kena cukai yang tidak dilunasi cukainya, memalsukan pita cukai atau membeli pita cukai palsu, dan menggunakan pita cukai bekas. Bisa juga modusnya memiliki barang kena cukai hasil pidana.
Masih menurut peraturan perundangan tersebut, pelaku yang terbukti melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 8 tahun penjara. Selain itu, pelaku dapat dipidana denda paling sedikit delapan kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Sidoarjo Niken Lestrie menambahkan, penindakan terhadap perdagangan dan peredaran rokok ilegal terus dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Hal itu untuk menyelamatkan potensi kerugian negara dari pemasukan pajak cukai.
Selain itu, peredaran rokok ilegal merugikan bisnis rokok legal karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itulah, selain penindakan, sosialisasi terhadap masyarakat agar ikut serta memerangi peredaran rokok ilegal juga terus digencarkan.
Peredaran rokok ilegal di Jatim masih tinggi. Sebagai gambaran, awal April 2019 lalu, Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto sepanjang Mei-Desember 2018.
Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal itu senilai Rp 8,5 miliar dan berpotensi merugikan pendapatan negara Rp 4,4 miliar. Sasaran perdagangan rokok ilegal ini biasanya ke luar Jawa.