Presiden Jokowi mengingatkan Mendagri agar menegur pemda yang tidak merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta mempersiapkan diri menghadapi dampak wabah Covid-19. Jika membandel, transfer ditunda.
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah daerah yang tidak juga merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-nya serta mempersiapkan diri menghadapi dampak wabah Covid-19 perlu ditegur. Jika abai dengan hal ini, transfer dana alokasi umum bisa tertunda.
Presiden Joko Widodo mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur pemerintah daerah yang membiarkan alokasi APBD-nya seperti biasa. Di masa wabah Covid-19, alokasi untuk antisipasi penyebaran virus korona baru, penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta membantu usaha kecil dan mikro menjadi urgen.
Namun, kata Presiden Jokowi, saat memimpin sidang kabinet paripurna bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Selasa (14/4/2020), masih ada 103 daerah yang belum menganggarkan dana untuk jaring pengaman sosial. Selain itu, 140 daerah belum mengalokasikan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi dari wabah Covid-19. Sebanyak 34 daerah juga belum menyampaikan data penanganan Covid-19 di wilayahnya.
”Ada di antara kita yang belum memiliki respons dan feeling (perasaan) dalam situasi yang tidak normal ini,” kata Presiden saat sidang kabinet paripurna dalam jaringan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Ada di antara kita yang belum memiliki respons dan feeling (perasaan) dalam situasi yang tidak normal ini.
Presiden Jokowi pun meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan membuat pedoman realokasi dan pemfokusan ulang anggaran serta kegiatan-kegiatan di daerah. Harapannya, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah memiliki visi dan prioritas yang sama dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
Pengurangan transfer daerah
Seusai sidang kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghematan belanja daerah digunakan untuk penanganan Covid-19. Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2020 pun dikurangi sekitar Rp 9,4 triliun karena pendapatan negara diproyeksi menurun sekitar 10 persen.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan, pemotongan TKDD ini akan dilakukan secara berhati-hati dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Sebab, ada daerah dengan kapasitas fiskal baik, ada pula daerah dengan kapasitas fiskal kecil. Pertimbangan lainnya adalah kenyataan bahwa Covid-19 menghantam perekonomian terutama di daerah-daerah di Pulau Jawa.
Untuk itu, pemerintah daerah diharap bisa merealokasi APBD masing-masing. Belanja-belanja rutin dan belanja pegawai diminta dipangkas. Daerah yang membayar tunjangan kinerja lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat diharap memangkas supaya besarannya setidaknya sama dengan tunjangan kinerja pemerintah pusat.
Akibat Covid-19 ini, daerah diminta menyesuaikan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk prioritas kesehatan, belanja bansos ditingkatkan, belanja lain dikurangi, dan (diganti) belanja untuk membantu UMKM.
”Akibat Covid-19 ini, daerah diminta menyesuaikan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk prioritas kesehatan, belanja bansos ditingkatkan, belanja lain dikurangi, dan (diganti) belanja untuk membantu UMKM,” tutur Sri Mulyani.
Hal ini juga ditegaskan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tertanggal 9 April 2020. Selain tunjangan kinerja, pemerintah daerah diharap menghemat dari pos-pos perjalanan dinas, barang habis pakai untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa gedung, jasa konsultansi, makanan minuman, pengadaan kendaraan dinas dan mesin, serta renovasi gedung dan pembangunan gedung baru. Adapun anggaran yang dihemat diminta untuk dialokasikan kembali pada belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi termasuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Dalam keputusan bersama ini, baik Mendagri maupun Menkeu sempat merevisi batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD ini dari tujuh hari sejak instruksi ditetapkan menjadi dua minggu. Dengan demikian, pemerintah daerah masih memiliki waktu sampai 23 April untuk melaporkan realokasi APBD ini.
Adapun daerah yang tidak melaporkan realokasi APBD-nya akan mengalami penundaan transfer dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Bahkan, DAU dan DBH bisa tak disalurkan apabila sampai akhir tahun laporan tak juga disampaikan.