logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Larang Mudik, Bakal...
Iklan

Pemerintah Larang Mudik, Bakal Ada Sanksi bagi yang Nekat Melanggar

Larangan mudik berlaku sejak Jumat (24/4/2020). Adapun sanksi bagi mereka yang nekat mudik akan efektif diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Oleh
Anita Yossihara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GQA_JXeR68-wiE8xDC9m4GtRF1Q=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ff937cbbe-ab3d-4b5b-8daa-bcfc470330cf_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar dalam rapat terbatas lanjutan pembahasan antisipasi mudik dengan sejumlah menteri dan kepala daerah melalui telekonferensi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya resmi memutuskan pelarangan mudik bagi semua kalangan masyarakat. Larangan itu diberlakukan karena masih ada 24 persen masyarakat yang berkukuh ingin mudik yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.

Keputusan melarang masyarakat mudik diambil dalam rapat terbatas (ratas) lanjutan membahas mudik Lebaran 2020 yang dilakukan melalui telekonferensi, Selasa (21/4/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000