Pemerintah Larang Mudik, Bakal Ada Sanksi bagi yang Nekat Melanggar
Larangan mudik berlaku sejak Jumat (24/4/2020). Adapun sanksi bagi mereka yang nekat mudik akan efektif diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Oleh
Anita Yossihara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya resmi memutuskan pelarangan mudik bagi semua kalangan masyarakat. Larangan itu diberlakukan karena masih ada 24 persen masyarakat yang berkukuh ingin mudik yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.
Keputusan melarang masyarakat mudik diambil dalam rapat terbatas (ratas) lanjutan membahas mudik Lebaran 2020 yang dilakukan melalui telekonferensi, Selasa (21/4/2020).
”Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pengantar ratas dari Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), serta anggota Kepolisian Negara RI (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara, untuk masyarakat umum, pemerintah hanya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 2020.
Hasil survei yang dilakukan pemerintah menjadi pertimbangan Presiden memutuskan pelarangan mudik bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di zona merah Covid-19, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam ratas yang juga diikuti Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri itu, Presiden menyebut, saat ini sudah 7 persen warga yang mudik, sedangkah 68 persen warga sudah memutuskan tidak mudik saat Lebaran.
Namun, masih ada 24 persen warga yang berkukuh untuk mudik. ”Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen yang berkeras mudik,” katanya.
Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa wartawan virtual seusai ratas menjelaskan, survei dilakukan sebanyak tiga kali oleh Kementerian Perhubungan. Dalam survei terakhir yang dilakukan pada 13 dan 15 April diketahui, masih ada 24 persen warga yang tak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran.
Melihat besarnya potensi pergerakan manusia dari Jabodetabek serta wilayah-wilayah lain yang sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah memutuskan melarang mudik, baik selama Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dengan adanya larangan mudik itu berarti lalu lintas orang untuk keluar-masuk zona merah Covid-19, khususnya Jabodetabek, tidak diperbolehkan.
Pelarangan tidak berlaku bagi lalu lintas barang atau logistik. Begitu pula pergerakan di dalam wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan. Karena itu, pemerintah tidak akan menutup layanan transportasi umum, seperti kereta listrik (KRL).
”Saya ulangi, KRL juga tidak akan ditutup. Ini untuk memudahkan masyarakat yang harus tetap bekerja, khususnya tenaga medis, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya. Karena hasil temuan kami, banyak dari mereka yang naik KRL Bogor-Jakarta,” tutur Luhut.
Sama dengan transportasi umum, pemerintah juga tidak akan menutup tol. Menurut Luhut, tol tetap dioperasikan secara terbatas, hanya bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut logistik, alat kesehatan, perbankan, dan lainnya.
Penyaluran bansos
Selain hasil survei, realisasi program jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 juga menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan larangan mudik.
Sejumlah bantuan bagi masyarakat untuk bertahan hidup di Jabodetabek sudah mulai disalurkan. Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat akan kekurangan pangan sudah teratasi.
”Bansos (bantuan sosial) sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian sembako untuk Jabodetabek. Kemudian, Kartu Prakerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai juga sudah dikerjakan,” kata Presiden.
Luhut menambahkan, seluruh jajaran kementerian bersama TNI dan Polri akan menyiapkan teknis operasional pelarangan mudik. Termasuk memastikan arus logistik untuk warga agar tidak sampai terhambat.
Dalam ratas juga diputuskan, larangan mudik mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020). Pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap memaksa mudik selama Ramadhan ataupun Lebaran. Namun, sanksi baru diberlakukan secara efektif pada Kamis (7/5).
”Jadi, strategi pemerintah adalah strategi bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Larangan mudik berlaku terhitung sejak 24 April, tetapi sanksi akan efektif mulai 7 Mei,” kata Luhut.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik.