Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap pemudik menyusul adanya keputusan Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020.
Oleh
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap pemudik menyusul adanya keputusan Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Pembatasan akses transportasi darat ataupun udara ke wilayah Lampung masih dikaji.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuturkan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas kebijakan larangan mudik oleh presiden. Selain itu, pemerintah daerah juga masih mengkaji sejumlah aspek terkait usulan pembatasan sosial skala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.
”Kalau Lampung sudah waktunya harus dilakukan (PSBB), kami akan buat kebijakan agar ekonomi tetap berjalan dan pengendalian Covid-19 bisa dilakukan,” kata Arinal di Bandar Lampung, Selasa (21/4/2020).
Ia menyebutkan, pemprov sudah memperketat pengawasan terhadap pemudik yang tiba di Lampung. Selain menerapkan protokol kesehatan di pintu masuk Lampung, seperti pelabuhan dan bandara, pemudik juga didata dan dipantau kondisi kesehatannya. Pemudik juga wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Mereka akan dipantau oleh petugas kesehatan dan aparat desa.
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya penularan Covid-19 di pelabuhan, terminal, dan juga bandara di Lampung. Orang yang teridentifikasi positif Covid-19 diduga terpapar virus dari luar kota ataupun kontak langsung dengan pasien postif Covid-19 lainnya. Saat ini, Lampung masih berada pada zona hijau. Pemda akan mempertimbangkan pembatasan akses masuk ke Lampung jika penularan Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Sudah terjadi penurunan penumpang hingga 25 persen sejak pandemi Covid-19 berlangsung.
Sementara itu, Saifulahil Maslul Harahap dari Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait kebijakan larangan mudik. Menurut dia, kewenangan pembatasan jadwal pelayaran berada pada Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.
Hingga kini, belum ada pengurangan jadwal pelayaran kapal rute Bakauheni-Merak atau sebaliknya. Setiap hari, ada 28 kapal yang melayani penumpang. Meski begitu, sudah terjadi penurunan penumpang hingga 25 persen sejak pandemi Covid-19 berlangsung.
Kepala Cabang Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (PT Hutama Karya) Hanung Hanindito juga menyatakan masih menunggu arahan pusat. Menurut dia, protokol kesehatan sudah diterapkan di gerbang tol dan juga di tempat peristirahatan tol. Pengguna jalan yang melintasi tol akan diperiksa kondisi kesehatannya. Mereka juga dilarang berhenti lebih dari 30 menit di rest area.
Menurut dia, pengguna jalan tol khususnya kendaraan pribadi menurun drastis sejak pemerintah mengumumkan adanya kasus Covid-19 di Indonesia. Saat ini, pengguna jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hanya sekitar 6.000 kendaraan per hari. Jumlah itu berkurang hingga 40 persen dibandingkan saat normal yang mencapai 10.000 kendaraan per hari.
Pengguna jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hanya sekitar 6.000 kendaraan per hari. Jumlah itu berkurang hingga 40 persen dibandingkan saat normal.
Kasus bertambah
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menuturkan, ada penambahan satu kasus positif Covid-19 di Lampung. Pasien perempuan berusia 48 tahun itu dirujuk ke RSUD Abdul Moeleok setelah sempat dirawat di rumah sakit di Lampung Barat dan Lampung Utara.
Menurut dia, petugas melakukan tes usap tenggorokan karena alamat pasien berasal dari Sekincau, Lampung Barat, yang merupakan daerah terpapar Covid-19. Dari hasil tes usap tenggorokan, pasien dinyatakan positif Covid-19.
Menurut dia, secara umum kondisi pasien dalam keadaan baik. Dia masih menjalani perawatan di rumah sakit, sekaligus pemulihan pascaoperasi pengangkatan rahim.
Hingga Selasa, jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 27 orang, lima di antaranya meninggal. Dari jumlah itu, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 10 orang.
Sementara itu, pasien dalam pengawasan berjumlah 55 orang, 7 orang di antaranya meninggal. Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.907 orang, sebanyak 653 orang masih dalam pemantauan petugas selama 14 hari ke depan dan 1 ODP meninggal.