Usulan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar terus bermunculan dari sejumlah daerah. Namun, tidak semua usulan disetujui oleh pemerintah pusat.
Oleh
TIM KOMPAS
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pasien terjangkit Covid-19 naik drastis. Ini menjadi alasan bagi sejumlah pemerintah daerah untuk mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Beberapa daerah di satu kawasan menjalin komunikasi dan bekerja sama untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB.
Data yang masuk ke Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 per 19 April 2020, ada 17 permohonan penetapan PSBB yang diajukan ke pemerintah pusat. Sebanyak 10 permohonan disetujui tetapi satu di antaranya, Kota Tegal, diminta melengkapi data sebelum menerapkan resmi PSBB. Ada permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lainnya. Ada pula yang usulan PSBB dalam proses kaji ulang.
Sejumlah pemerintah daerah masih menggodok usulan PSBB. Pemerintah Kota Semarang, misalnya, masih mengkaji dan menghitung berbagai hal sebelum mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan. Pelaksanaan dianggap efektif jika PSBB diterapkan juga di dua daerah penyangga, yakni Kabupaten Kendal dan Demak.
Kalau memang diminta PSBB, kami siap.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2020), menyatakan sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ia pun meminta waktu untuk berhitung sebelum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan pengajuan PSBB.
”Setiap pagi ribuan orang (pekerja) dari Kendal dan Demak masuk Kota Semarang dan ke sejumlah kawasan industri. PSBB mestinya disertai dengan beberapa daerah yang berbatasan langsung, minimal Kendal dan Demak. Lebih baik lagi jika Kabupaten Semarang juga,” ujar Hendrar.
Keputusan untuk mengajukan PSBB, menurut dia, tak bisa diambil secara emosional atau tergesa-gesa. Persiapan harus cermat dan matang serta harus bisa dipastikan warga bisa benar-benar disiplin. Semua pihak mesti terlibat dalam penerapan PSBB.
Pekan ini para kepala daerah di Semarang dan sekitarnya akan bertemu dengan Gubernur Jateng untuk memberi penjelasan terkait kesiapan PSBB. ”Berikutnya kami menunggu petunjuk. Kalau memang diminta PSBB, kami siap. Kalaupun diminta agar masyarakat lebih disiplin (tetapi tak harus menerapkan PSBB), kami juga siap,” katanya.
Kabupaten Demak yang bersebelahan dengan Kota Semarang juga menyiapkan data yang dibutuhkan jika memang harus menerapkan PSBB. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono mengatakan, komunikasi dan koordinasi terkait dengan PSBB terus dilakukan. ”(PSBB) terkait daerah di sekitar Semarang sedang dalam pembicaraan,” kata Singgih.
Kajian yang matang juga disiapkan untuk pengajuan permohonan PSBB di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Pemerintah Kota Surabaya memberikan masukan untuk pembuatan peraturan gubernur Jatim terkait PSBB. . Masukan dalam hal transportasi dan pendidikan diselaraskan dengan dua daerah lain, Sidoarjo dan Gresik, agar pelaksanaan PSBB maksimal.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan pergub yang akan dibuat. Pembuatan peraturan wali kota (perwali) akan diselaraskan dengan pergub. Pendataan warga yang akan menerima bantuan sosial juga terus dilakukan. Anggaran sebesar Rp 160 miliar disiapkan untuk pemberian bansos nontunai. Hingga saat ini tercatat ada sekitar 229.000 keluarga yang akan mendapatkan bansos.
Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan PSBB. ”Pengkajiannya dilakukan bersama organisasi perangkat daerah Kota Pontianak dan para tokoh masyarakat supaya PSBB efektif jika diterapkan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Aspek yang dikaji, misalnya, terkait persiapan keamanan, kedisiplinan warga, bantuan kebutuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak, dan koordinasi dengan kabupaten yang berbatasan dengan Pontianak. Pemkot Pontianak juga terus berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait kemungkinan pengusulan PSBB.
Banjarmasin bersiap
Sementara itu, Pemkot Banjarmasin di Kalimantan Selatan bersiap menerapkan PSBB yang, menurut rencana, dimulai Jumat pekan ini. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin mengatakan, perlu waktu empat hari untuk persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin.
Selama masa persiapan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, melakukan sosialisasi, simulasi pengamanan, dan distribusi logistik. Sembari melakukan berbagai persiapan itu, Pemkot Banjarmasin juga menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur pelaksanaan PSBB. ”Mudah-mudahan Jumat pekan ini atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 H, Banjarmasin sudah bisa mulai melaksanakan PSBB selama 14 hari ke depan,” kata Ibnu.
Persiapan juga dilakukan pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya yang akan memberlakukan PSBB mulai Rabu (22/4). Sejauh ini, Kota Bandung merancang penyekatan jalan menjadi tiga zona. Penyekatan berfungsi untuk mengingatkan warga dalam melakukan pembatasan sosial demi memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Penyekatan jalan di Kota Bandung ini terdiri dari Ring 3 (batas kota), Ring 2 (akses masuk kota), dan Ring 1 (pusat kota). Setiap kawasan setidaknya dijaga oleh petugas gabungan yang akan mengingatkan warga untuk mematuhi aturan pembatasan sosial.
Penyekatan kawasan disimulasikan pada hari Senin (20/4). Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi menjelaskan, dalam penjagaan di tiga ring tersebut, petugas akan mengecek dan memastikan warga menaati aturan PSBB, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Warga yang melanggar akan diberikan sanksi, seperti peringatan tertulis hingga diminta berbalik arah.
Kepala Polrestabes Bandung sekaligus Wakil Ketua gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna menambahkan, dari pihaknya ada sebanyak 1.500 personel dan 65 personel dari Polda Jabar. Petugas gabungan ini akan ditambah dengan 250 personel TNI dan serta 160 petugas lintas instansi. Semuanya akan disebar di 19 titik.
Karantina di Sentani
Ribuan warga yang bermukim dekat Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, dikarantina untuk sementara waktu karena tingginya kasus positif di wilayah tersebut. Total sebanyak 1.000 keluarga yang tidak boleh meninggalkan rumahnya untuk sementara selama dua minggu.
Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan, selama tiga hari terakhir selalu ditemukan kasus pasien positif Covid-19 di permukiman yang dekat Pasar Lama, Sentani. Sebanyak 13 kasus pasien positif dari total 23 kasus positif di Kabupaten Jayapura berasal dari kawasan Pasar Lama Setelah.
”Ada kecenderungan jumlah kasus positif dari kawasan itu meningkat setiap hari. Karena ini tim gugus tugas memutuskan untuk melaksanakan karantina terhadap 1.000 keluarga di kawasan tersebut,” kata Khairul. Selama karantina, Pemkab memfasilitasi pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga di sana. ”Mereka masih boleh meninggalkan rumahnya apabila ada keperluan yang bersifat darurat,” ujarnya.