Perjalanan Kereta Jarak Jauh Kota Bandung Dibatalkan
Seluruh perjalanan kereta api jarak jauh dari dan ke Bandung dibatalkan untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar di Bandung Raya.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Seluruh perjalanan kereta api jarak jauh dari dan ke Bandung dibatalkan mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar di Bandung Raya dan mudik Lebaran. Kereta lokal masih beroperasi dengan menerapkan ketentuan pembatasan fisik mencegah penularan Covid-19.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi II Bandung Noxy Citrea menuturkan, keputusan itu bertujuan mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dilaksanakan bersamaan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung sejak Rabu (22/4/2020).
Perjalanan kereta yang dibatalkan adalah rangkaian KA Argo Parahyangan Excellence relasi Bandung- Gambir, KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar), dan KA Harina (Bandung-Surabaya Pasar Turi). Keputusan ini sejalan dengan pimpinan PT KAI yang akan menghentikan sementara perjalanan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung.
Sebelumnya, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyebutkan, KAI telah membatalkan 14 perjalanan KA jarak jauh di Daop I Jakarta dan Daop II Bandung untuk perjalanan tanggal 23 dan 24 April ini. Dengan demikian, PT KAI tidak mengoperasikan kereta jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
”Pembatalan seluruh perjalanan KA jarak jauh ini kami lakukan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan mudik lebaran tahun 2020. Total, sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan 401 perjalanan dengan rincian 213 KA jarak jauh dan 188 KA lokal,” ujarnya.
Menurut Joni, penumpang yang terlanjur membeli tiket bisa mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen dengan mengakses aplikasi daring hingga menuju loket stasiun. Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan dana pembelian dikembalikan paling lambat 45 hari kemudian. Di loket stasiun, pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
”Kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan,” ujarnya.
KA lokal
PSBB Bandung Raya juga menyebabkan Daop II merevisi perjalanan KA lokal. Executive Vice President PT KAI Daop 2 Fredi Firmansyah menuturkan, pihaknya telah membatalkan perjalanan 10 rangkaian KA lokal Bandung Raya, KA lokal Cibatu (1), dan KA lokal Walahar Purwakarta-Tanjung Priok (2).
Rangkaian yang masih beroperasi terdiri dari rangkaian KA lokal Cibatu, KA lokal Bandung Raya, dan KA Cibatuan dengan 28 jadwal, mulai dari 03.55 hingga 19.00. Fredi berujar, protokol kesehatan, seperti pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan aturan penggunaan masker, akan diterapkan.
”Khusus untuk KA lokal yang masih beroperasi, jadwal perjalanannya pun kami sesuaikan dengan rentang waktu yang diatur PSBB Kota Bandung, yaitu mulai pukul 05.00 dan maksimal sampai tujuan sebelum pukul 19.00,” kata Fredi.