Empat Daerah di Kalsel Segera Menyusul Banjarmasin Terapkan PSBB
Empat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan segera menyusul Kota Banjarmasin melaksanakan pembatasan sosial berskala besar untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Surat pengajuan PSBB sudah disiapkan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Empat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan segera menyusul Kota Banjarmasin melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19 yang disebabkan virus SARS-Cov-2 atau korona baru. Tiga kabupaten/kota di antaranya merupakan daerah penyangga Kota Banjarmasin.
PSBB di Kota Banjarmasin diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel mengatakan, pemprov sangat mendukung pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalsel. Ketika masuk usulan dari pemkot, pemprov pun memberikan rekomendasi.
”Setelah Banjarmasin, akan segera menyusul Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Bumbu. Surat pengajuan PSBB empat daerah itu sudah disiapkan dan tinggal dikirim ke Kementerian Kesehatan,” kata Haris saat meninjau pelaksanaan PSBB pada hari pertama di Banjarmasin, Jumat (24/4).
Surat pengajuan PSBB empat daerah itu sudah disiapkan dan tinggal dikirim ke Kementerian Kesehatan.
Dari empat kabupaten/kota tersebut, Banjarbaru, Banjar, dan Barito Kuala merupakan daerah penyangga Banjarmasin. Banyak warga yang tinggal di tiga daerah tersebut bekerja di Banjarmasin. Ataupun sebaliknya, tinggal di Banjarmasin, tetapi bekerja di salah satu daerah dari tiga daerah tersebut.
Menurut Haris, pengajuan PSBB untuk empat daerah tersebut akan dilakukan oleh pemprov karena mencakup empat daerah sekaligus. ”Dengan adanya PSBB ini, masyarakat diharapkan bisa bekerja sama menaati segala ketentuan PSBB agar betul-betul dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kalimantan Selatan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel menyampaikan, di Kalsel per Jumat sore ada 1.456 orang dalam pemantauan (ODP), 12 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 132 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus positif Covid-19 terbanyak ditemukan di Banjarmasin (40 kasus), Banjarbaru (23), Barito Kuala (23), Tanah Bumbu (13), dan Banjar (10).
Berdasarkan pantauan, pada hari pertama pelaksanaan PSBB di Banjarmasin yang bertepatan dengan hari pertama ibadah puasa umat Islam, lalu lintas di jalan-jalan protokol Banjarmasin relatif lengang. Pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas umumnya sudah mengenakan masker.
Namun, pelaksanaan PSBB pada hari pertama di Banjarmasin masih belum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap warga yang masuk kota di pos perbatasan dengan Kabupaten Banjar ataupun dengan Kabupaten Barito Kuala masih longgar. Di beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Lama dan Pasar Cemara, masih dijumpai warga yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak satu dengan yang lain.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin sempat memantau pelaksanaan PSBB di Pos PSBB Kilometer 6 dan Pos PSBB Sungai Lulut, yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar. Ia ingin memastikan warga yang masuk ke Banjarmasin menggunakan masker dan menaati aturan pembatasan moda transportasi.
”Kami ingin memastikan, yang tidak berkepentingan tidak usah masuk kota, apalagi saat diberlakukan jam malam. Pastikan tetap berada di rumah dari pukul 21.00 sampai pukul 06.00 Wita. Yang tidak berkepentingan jangan keluar rumah. Kami mohon kerja sama dari semua pihak,” katanya.
Menurut Ibnu, dalam empat hari pertama pelaksanaan PSBB, pihaknya masih menggiatkan sosialisasi dan lebih mengutamakan tindakan preventif dan preemtif, bukan pada aspek penindakan. ”Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa Banjarmasin melaksanakan PSBB, sekaligus menyosialisasikan soal menjaga jarak dan menggunakan masker,” katanya.