Perusak Terumbu Karang Taman Nasional Komodo Dibekuk
11 pelaku perusakan terumbu karang dan pencurian ikan di Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diringkus petugas kehutanan.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sebanyak 11 pelaku perusak terumbu karang dan pencurian ikan di wilayah Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diringkus tim gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat. Para pelaku ditahan berikut barang bukti berupa tiga perahu motor, jaring, dan ikan. Perusakan dan pencurian berlangsung di zona pemanfaatan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, TN Komodo.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Nur, dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Minggu (26/4), mengatakan, para pelaku mengambil hasil laut dan merusak terumbu karang di wilayah zona perlindungan bahari di dalam taman nasional.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ”Tindakan para pelaku ini diduga sudah berlangsung lama, penyidik akan menelusuri itu,” kata Nur.
Para pelaku menggunakan tiga perahu motor dengan tiga nakhoda dan delapan anak buah kapal (ABK), dua di antaranya berstatus pelajar SMP. Kedua pelaku berstatus pelajar ini telah dikembalikan ke orangtua untuk dibina. Sebelum dipulangkan ke orangtua, kedua anak di bawah umur ini membuat surat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa di dalam TN Komodo.
Mereka menggunakan 11 pukat senar dengan jaring 2 inci. Dengan alat tangkap seperti ini, mereka telah merusak terumbu karang dalam hamparan yang cukup luas dan mengambil biota laut secara tak teratur. Sejumlah jenis ikan yang dilindungi dan masih kecil ikut tejaring pukat.
Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sesuai dengan UU No 5/1990, Gakkum KLHK bisa menangkap dan melakukan penyidikan. Namun, Gakkum KLHK tidak memiliki rumah tahanan khusus seperti polisi dan jaksa. Sembilan tersangka itu kemudian ditahan di dalam Kapal Badak Laut 301 milik Ditjen Gakkum KLHK.
”Kamis sudah koordinasi dengan Polres Manggarai Barat untuk menahan sembilan tersangka di sana. Tetapi, tahanan kelebihan kapasitas sehingga sembilan tersangka itu ditahan di dalam kapal. Pekan depan mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat, sekaligus tahanan dialihkan di Polres Manggarai Barat,” kata Nur.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi penutupan TN Komodo akibat pandemi Covid-19. Para pelaku berspekulasi, kegiatan mereka tidak terpantau aparat keamanan dan petugas TN Komodo sehingga mereka melakukan pencurian di dalam kawasan TN Komodo.
Padahal, petugas tetap melakukan tugas pengamanan, penjagaan, dan operasi patroli bersama di dalam kawasan TN Komodo di tengah pandemi Covid-19. Patroli ini untuk memastikan tidak ada kawasan yang dirusak. Kawasan TN Komodo adalah situs warisan dunia sehingga tidak hanya tanggung jawab petugas TN Komodo dan aparat keamanan, juga masyarakat umum.
Kepala Pores Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Handoyo Santoso mengatakan, belum ada tahanan dari Gakkum KLHK di Mapolres Manggarai Barat. Ruang tahanan di Polres Manggarai Barat terbatas sehingga tahanan dari Balai TN Komodo belum bisa dilayani.