Kasus Positif Meningkat, Kota Medan Terapkan Karantina Rumah
Pemerintah Kota Medan menerapkan karantina rumah untuk pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan, orang dalam pemantauan, orang tanpa gejala, dan pelaku perjalanan. Kasus positif di Medan kini mencapai 88 orang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Medan menerapkan karantina rumah untuk pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan, orang dalam pemantauan, orang tanpa gejala, dan pelaku perjalanan. Karantina rumah dilakukan untuk menekan penularan yang terus meningkat di Medan yang hingga kini mencapai 88 kasus positif Covid-19.
”Jika kita tidak disiplin melakukan pembatasan sosial dan karantina rumah ini, jumlah kasus Covid-19 di Medan bisa melonjak tinggi pada Mei dan Juni,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Medan, Kamis (30/4/2020).
Untuk melaksanakan karantina rumah, kata Akhyar, dirinya sudah menandatangani Peraturan Wali Kota Medan tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerapan karantina rumah mulai berlaku pada Jumat (1/5/2020).
Warga yang dikarantina akan dipasok kebutuhan hidup dasarnya oleh Pemerintah Kota Medan. ”Kami akan menyediakan makanan sehari-hari, obat-obatan yang dibutuhkan, kebutuhan mandi, dan kebutuhan dasar lainnya,” kata Akhyar.
Akhyar menyebut, warga yang menjalani karantina rumah juga akan dijaga oleh petugas agar tidak keluar rumah. Mereka akan menjalani karantina rumah maksimal dua kali 14 hari. Selama ini kelompok orang dalam pemantauan, pelaku perjalanan, orang tanpa gejala, dan pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan juga sudah diminta melakukan karantina rumah, tetapi tidak dijaga petugas.
Selain itu, peraturan wali kota itu mewajibkan orang yang keluar rumah memakai masker, menjaga jarak, dan disiplin mencuci tangan. Pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya juga diminta tutup. Hanya toko atau warung yang menjual kebutuhan pokok yang diizinkan buka. ”Orang boleh berjualan makanan, tetapi tidak boleh nongkrong,” kata Akhyar.
Hanya toko atau warung yang menjual kebutuhan pokok yang diizinkan buka.
Melalui peraturan wali kota tersebut, kata Akhyar, pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar. Menurut Akhyar, karantina rumah lebih tepat dilakukan dibandingkan dengan pembatasan sosial berskala besar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, karantina kesehatan tersebut diharapkan bisa memutus rantai penularan Covid-19 di Medan. Menurut dia, sebagian besar penularan di Medan berasal dari pelaku perjalanan dari luar daerah dan luar negeri. Namun, di beberapa kluster juga sudah ada transmisi lokal, seperti kluster Puskesmas Selayang II.
Seperti diketahui, kluster Puskesmas Selayang II adalah kluster penyebaran lokal terbesar di Medan, bahkan di Sumut. Saat ini sudah ada 16 orang yang positif terinfeksi virus SARS-CoV-2 di kluster ini (Kompas.id, 30/4/2020).
Edwin menambahkan, jumlah kasus positif Covid-19 hampir setiap hari bertambah di Medan dan saat ini mencapai 88 orang. Sementara jumlah orang dalam pemantauan di Medan 51 orang, pelaku perjalanan 443 orang, orang tanpa gejala 239 orang, dan pasien dalam pengawasan 86 orang. ”Semua kelompok ini akan dikarantina agar tidak menyebabkan penularan baru,” kata Edwin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mendukung karantina rumah yang akan diterapkan Kota Medan. ”Kabupaten dan kota lain yang mempunyai kasus banyak bisa menerapkan hal serupa agar karantina yang selama ini sudah dilakukan bisa lebih efektif,” kata Aris.
Menurut Aris, saat ini kasus positif Covid-19 di Sumut sudah mencapai 117 kasus dan pasien dalam pengawasan yang dirawat 146 orang. Sebagian besar kasus berada di Kota Medan. Daerah lain dengan kasus positif banyak adalah Deli Serdang dengan 12 kasus, Simalungun 3 kasus, dan Pematangsiantar 3 kasus. Total ada 12 kabupaten/kota di Sumut yang telah terpapar virus korona galur baru.