Sosialisasi Minim, Pembatasan Sosial Berskala Kecil Tak Berjalan di Palangkaraya
Pembatasan sosial berskala kecil tidak berjalan di Kota Palangkaraya. Masyarakat masih beraktivitas bebas pada malam hari dan pasar tetap beroperasi pada siang hingga malam hari.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Sosialisasi minim, pembatasan sosial berskala kecil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tidak berjalan. Wali Kota Palangkaraya Fairid Naprin berencana mengusulkan kembali pembatasan sosial berskala besar ke pemerintah pusat.
Pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) sudah dimulai sejak Rabu (29/4/2020) di enam kelurahan, yakni Bukit Tunggal, Pahandut, Panarung, Langkai, Palangka, dan Kelurahan Menteng. Namun, kebijakan itu tidak berjalan.
Berdasarkan pantauan Kompas, di Kelurahan Bukit Tunggal masyarakat masih beraktivitas bebas pada malam hari. Selain itu, pos jaga di persimpangan Jalan Garuda belum ada petugasnya dan selalu kosong pada siang hari.
Bahkan, pada Kamis (30/4/2020) pasar malam di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 6 di Kelurahan Bukit Tunggal masih beroperasi. Bedanya, pada siang hingga petang hari terdapat beberapa mobil ambulans berpatroli dan memberikan imbauan lewat pengeras suara.
Tidak berjalannya pembatasan berskala kecil di antaranya karena kurang sosialisasi. Antonius Slamet Riyadi (46), warga Bukit Tunggal, mengaku dirinya tidak mengetahui ada kebijakan pembatasan berskala kecil. Menurut dia, belum ada pemberitahuan dari ketua rukun tetangga ataupun rukun warga.
”Imbauan yang saya baca di koran itu hanya tetap di rumah. Saya jalankan itu, tetapi, kan, tetap harus keluar buat beli beras, sayur, ikan, dan lain-lain,” kata bapak dua anak itu.
Tak hanya di Bukit Tunggal, hal serupa terjadi di Kelurahan Menteng. Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi dari pemerintah. ”Ada pos jaga yang dibuat di persimpangan jalan, tetapi tidak pernah kelihatan petugasnya,” kata Ridwan (32), warga Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Palangkaraya.
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan, dirinya sudah membuat dua kebijakan untuk PSBK dan protokol karantina mandiri. Ia juga sudah menyiapkan asrama haji untuk mengisolasi orang dalam pantauan (ODP) ataupun orang tanpa gejala (OTG).
”Pembatasan sosial itu harus humanis, jadi tidak seperti di negara lain, pendekatannya humanis. Intinya melarang warga beraktivitas di luar rumah untuk sementara waktu,” kata Fairid di Palangkaraya, Jumat (1/5/2020).
Larangan mudik
Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang sementara kendaraan umum pada transportasi darat untuk beroperasi mulai 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang. Masyarakat juga diminta tidak mudik selama kondisi Covid-19 yang terus menyebar.
Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dari wilayah yang memiliki transmisi lokal seperti Kota Palangkaraya.
”Kami meminta semua pengusaha angkutan darat, baik AKDP dan AJDP maupun travel dan pariwisata, untuk menghentikan sementara pengoperasian kendaraannya guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kalteng. Dan, jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” ujar Fahrizal.
Hingga kini, jumlah kasus di Kalteng mencapai 155 kasus terkonfirmasi positif, meningkat dari sebelumnya 145 kasus, lalu jumlah korban meninggal karena wabah mematikan itu mencapai tujuh orang, termasuk satu petugas kesehatan.
Sampai saat ini, empat rumah sakit rujukan di Kalteng sedang merawat 131 pasien yang terinfeksi korona ataupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang belum mendapatkan hasil laboratorium, tetapi memiliki gejala dan penyakit penyerta.
Jika dalam minggu ini tidak berjalan maksimal, pihaknya akan mengajukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Ia berharap semua pihak juga masyarakat bisa menjalankan kebijakan PSBK tersebut dengan baik.
Adapun zona merah di Provinsi Kalteng di 13 kabupaten kota dari 14 kabupaten kota, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Lamandau. Hanya satu kabupaten yang belum memiliki kasus positif, yakni Kabupaten Sukamara.