logo Kompas.id
NusantaraASN Wajib Beli Bawang Putih...
Iklan

ASN Wajib Beli Bawang Putih dan Cabai

Pemerintah Kabupaten Temanggung mewajibkan ASN membeli bawang putih hasil panen petani Temanggung. Hal ini dilakukan agar panen petani terserap dan harga tak jatuh terlalu dalam karena terdesak bawang putih impor.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J3iX2guTcAtzjU5Al3J0EfTGaDM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20190328egiC-bawang_1588508683.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Aktivitas bertani bawang putih di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun lalu.

TEMANGGUNG, KOMPAS — Semua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diwajibkan membeli bawang putih dan cabai produksi lokal. Kebijakan ini diberlakukan demi mempercepat penyerapan hasil panen petani, yang nantinya diharapkan juga mampu menaikkan harga bawang putih dan cabai yang saat ini anjlok di pasaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung Nomor 564/IV/2020. Adapun, di dalamnya, diatur bahwa golongan III dan IV diwajibkan membeli minimal 2 kilogram bawang putih dan 2 kg cabai, sedangkan golongan I dan II diwajibkan membeli bawang putih dan cabai minimal masing-masing 1 kg.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000