Verifikasi Data Bantuan Sosial Rumit dan Terlambat
Pencairan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 tidak mudah. Pemerintah desa bertugas memilah dan memverifikasi data terkait aneka jenis bantuan sosial. Penerima setiap bansos tidak boleh sama.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·5 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pencairan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 tidak mudah. Pemerintah desa memiliki tugas berat memilah dan memverifikasi data untuk aneka jenis bantuan sosial yang jumlahnya banyak. Penerima setiap bantuan sosial tersebut tidak boleh sama.
Selain bertugas memverifikasi data, pemerintah desa juga harus menanggung beban moral atas perbedaan jadwal pencairan setiap dana bansos tersebut. Selain jadwal pencairan bansos beda, nilai atau bentuk bansos tersebut juga berbeda-beda.
Rumitnya pencairan data bansos tersebut misalnya dialami di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Desa Pandanlandung Rino Ekananda, desa harus memverifikasi data untuk tujuh jenis bantuan sosial.
Kami menerima data dari dinas sosial melalui kecamatan. Tapi sering pemberian data yang harus diverifikasi terlambat. Kami sudah selesai musdes, data dari pusat baru turun dan berbeda dengan data kami sehingga harus mengubah dan memulai verifikasi data lagi satu per satu.
Yang dibutuhkan adalah data bansos program keluarga harapan (PKH) dinas sosial, bantuan pangan non tunai (BPNT) dinsos, BPNT Perluasan, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk kabupaten, bantuan sosial tunai (BST), data usulan warga miskin dengan kuota per kecamatan, dan data bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).
Menurut Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Desa Pandanlandung Rino Ekananda, Senin (4/5/2020), ada berbagai macam bansos dan harus diverifikasi satu per satu oleh desa dan ditetapkan di musyawarah desa (musdes) khusus.
”Kami menerima data dari dinas sosial melalui kecamatan. Tapi sering pemberian data yang harus diverifikasi terlambat. Kami sudah selesai musdes, data dari pusat baru turun dan berbeda dengan data kami sehingga harus mengubah dan memulai verifikasi data lagi satu per satu,” katanya.
Oleh karena muncul data baru, penetapan penerima bansos pun harus dilakukan dengan mengulang proses musdes. Hal itu menjadikan proses pencairan menjadi mundur.
Selain itu, Rino mengatakan, nilai dan bentuk setiap bansos juga berbeda-beda. Ada yang uang, sembako, ataupun beras. Nilai uangnya pun berbeda-beda, mulai Rp 75.000 per bulan keluarga hingga Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan.
”Jadwal pencairan yang berbeda membuat masyarakat kadang tidak mau tahu. Mereka sudah didata sebagai penerima bantuan sehingga kalau orang lain menerima bansos, dirinya juga harus menerima. Hal itu membuat pemdes dituduh macam-macam. Padahal, mereka tidak tahu, mereka bisa jadi masuk kategori bansos yang berbeda-beda,” kata Rino.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, banyaknya jenis bansos menyulitkan desa melakukan verifikasi. Untuk BLT dana desa, misalnya, baru satu desa dari 378 desa di Kabupaten Malang yang berhasil mencairkan. Satu-satunya desa di Kabupaten Malang sudah mencairkan BLT dana desa adalah Desa Pandanlandung, dengan jumlah 54 penerima.
”Desa harus memverifikasi berbagai jenis bansos sebab tidak boleh ada penerima yang ganda atau tumpang tindih. Itu sebabnya prosesnya lambat. Selama Mei harapan BLT dana desa tahap I bisa tuntas,” kata Suwadji.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jawa Timur Muhammad Yasin, Kamis (30/4/2020), saat menghadiri pencairan BLT dana desa di Desa Pandanlandung, mengatakan, dengan cairnya BLT dana desa di desa tersebut, maka total ada 21 desa di 9 kabupaten di Jawa Timur sudah mencairkan bantuan tersebut.
”Sudah ada 9 kabupaten yang menyalurkan BLT dana desa di Jawa Timur, dengan 21 desa dan total pemanfaat 2.703 keluarga miskin penerima terdampak Covid-19,” katanya. Di Provinsi Jatim terdapat 7.700 desa.
Beda tafsir
Salah satu penyebab lamanya proses verifikasi data adalah beda penafsiran terhadap aturan hukum. Pencairan BLT dana desa, misalnya, didasarkan pada Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 tentang penggunaan dana desa untuk BLT dan penanggulangan Covid-19.
Dalam surat tersebut, khusus untuk BLT dana desa disebutkan sasaran penerimanya adalah keluarga miskin non-PKH atau BPNT yang kehilangan mata pencarian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Surat Mendes PDTT tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jatim dan Surat Edaran Bupati Malang. Dalam SE Bupati Malang Nomor 440//35.07.119/2020 tentang pengelolaan APBDesa tahun 2020 untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, padat karya tunai desa (PKTD), serta bantuan langsung tunai dana desa.
SE Bupati Malang menyebut, sasaran penerima BLT dana desa bisa salah satu di antara kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya keluarga dengan sakit kronis.
Padahal, surat Mendes PDTT menyebutkan tiga syarat adalah keharusan sekaligus, bukan hanya salah satu. Dengan mensyaratkan 3 syarat langsung, maka bisa cepat memilah calon penerima BLT dana desa. Sementara desa-desa lain yang menafsirkan syaratnya boleh salah satu dari tiga itu masih harus menjalani proses panjang. ”Kendalanya jumlah potensi penerimanya akan sangat banyak,” kata tenaga ahli Desa Pandanlandung, Iman Suwongso.
Dengan SE Bupati Malang, menurut Iman, desa harus melakukan verifikasi lanjutan dengan mengategorikan para calon penerima BLT dana desa menjadi tiga kategori lagi, yaitu sangat layak, layak, dan tidak layak. Data tersebut pun nantinya masih harus ditetapkan dalam musyawarah desa khusus.
Untuk diketahui, nilai dan bentuk setiap bansos pun berbeda-beda. Di Desa Pandanlandung, bansos PKH diterima 106 keluarga, berupa beras dan uang melalui rekening bank dengan nilai berbeda-beda, mulai dengan nilai Rp 75.000 per keluarga per bulan. Bansos BPNT diterima 104 keluarga, dengan nilai Rp 200.000 berupa sembako. PKH dan BPNT sudah berjalan sebelum pandemi Covid-19. Saat ini, cakupan BPNT diperluas dengan nama BPNT Perluasan.
Adapun bansos lain adalah bantuan bagi warga yang masuk DTKS. Penerima bansos DTKS akan mendapatkan beras 10 kilogram (kg) per bulan selama 3 bulan dari Pemerintah Kabupaten Malang. Di Desa Pandanlandung jumlah penerima bansos ini 215 keluarga.
Selain itu juga masih ada bantuan sosial tunai (BST) dari dinas sosial. Jumlah penerima di desa tersebut 195 keluarga dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Bansos lain adalah BLT dana desa berupa uang di rekening bank senilai Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan.