Orang dengan Kepentingan Khusus yang Masuk Balikpapan Tetap Dipantau
Selama masa larangan mudik, orang dengan kriteria khusus yang datang ke Balikpapan, Kalimantan Timur, tetap harus melakukan karantina mandiri sebelum beraktivitas.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Orang dengan kepentingan khusus yang datang ke Balikpapan, Kalimantan Timur, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Mereka yang akan tinggal di Balikpapan dalam waktu lama perlu melakukan karantina mandiri sampai dipastikan bebas Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, surat keterangan sehat yang disyaratkan dalam surat edaran itu, yang harus dibawa oleh orang yang melakukan perjalanan, salah satunya mencantumkan hasil tes cepat (rapid test). Namun, tes cepat tidak bisa dijadikan rujukan utama untuk menilai seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak.
”Untuk itu, nanti setiap orang yang masuk ke Balikpapan tetap akan dipantau. Kami sudah bekerja sama dengan pihak bandara dan pelabuhan sehingga bisa langsung dapat laporan. Jika mereka akan menetap, mereka harus melakukan karantina mandiri 14 hari terlebih dahulu,” kata Andi di Balikpapan, Jumat (8/5/2020).
Pada masa karantina itu, orang yang datang dari luar Balikpapan akan dipantau kesehatannya oleh petugas puskesmas. Setelah sepuluh hari menjalani masa karantina, mereka akan menjalani tes cepat kedua. Jika hasil tes cepat non-reaktif dan tidak mengalami keluhan selama karantina mandiri, mereka diperbolehkan melanjutkan aktivitas.
Namun, jika hasil tes cepat positif, mereka akan dites usap (swab). Selama menunggu hasil tes usap, mereka tidak diperkenankan beraktivitas di luar ruangan dan bertemu orang lain. Jika hasil tes usap positif, kata Andi, Covid-19, yang bersangkutan perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 membolehkan orang-orang dengan kepentingan tertentu untuk bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama masa larangan mudik pada 6-31 Mei 2020. Mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas, tetapi hanya yang menjalankan tugas untuk percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Warga yang memiliki anggota keluarga meninggal atau sakit juga bisa melakukan perjalanan dengan transportasi publik dan pribadi. Namun, orang-orang dengan kepentingan khusus itu perlu membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan sekitar.
Untuk menengok keluarga sakit atau meninggal, warga perlu juga melampirkan surat keterangan dari rumah sakit. Sementara untuk urusan pekerjaan, mereka juga harus menyertakan surat tugas dari tempat bekerja.
Cegah penumpang gelap
Jumat ini, transportasi darat, laut, dan udara di Balikpapan sudah melayani penumpang dengan kriteria khusus sesuai Surat Edaran No 4 Tahun 2020 itu. Namun, pengawasan yang ketat masih perlu ditingkatkan mengingat pernah ada sekelompok orang yang menumpang truk untuk mudik dari Balikpapan.
Mereka bersembunyi di dalam bak truk yang ditutupi terpal.
Penumpang gelap truk angkutan barang yang berjumlah 20 orang itu ditemukan pada Rabu (29/4/2020) oleh anak buah kapal KM Perindo II. Mereka bersembunyi di dalam bak truk yang ditutupi terpal. Mereka baru diketahui tak lama setelah kapal berlayar. Akhirnya mereka dijemput dengan perahu cepat dan dipulangkan.
”Kami akan berkoordinasi dengan operator kapal untuk selalu memastikan setiap kendaraan yang diangkut. Begitu pula dengan penumpang dengan kriteria khusus. Kalau syarat-syarat tidak dipenuhi, mereka tidak bisa melintas,” kata Kepala Bidang Keselamatan Pelayaran dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Hasan Basri.
Adapun Pelabuhan Semayang, pelabuhan penumpang yang sebelumnya ditutup dan diberi garis pembatas, mulai dibuka kembali. Hasan mengatakan, terdapat 9 kapal laut yang akan beroperasi untuk melayani penumpang dengan kriteria khusus itu. Kapasitas penumpang juga dibatasi, hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Terkait transportasi udara, maskapai penerbangan Citilink telah mengajukan dua rute penerbangan untuk beroperasi mulai 8 Mei, yakni penerbangan dengan rute Balikpapan-Jakarta dan Balikpapan-Surabaya. General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Farid Indra Nugraha mengatakan, penyeleksian penumpang akan dilakukan ketat melalui persyaratan yang ditunjukkan sebelum membeli tiket.
”Posko pengawasan Covid-19 sudah beroperasi dan prosedurnya diperketat. Selain itu, penumpang harus menggunakan masker dalam setiap kegiatan penerbangan,” kata Farid.