logo Kompas.id
NusantaraOrang dengan Kepentingan...
Iklan

Orang dengan Kepentingan Khusus yang Masuk Balikpapan Tetap Dipantau

Selama masa larangan mudik, orang dengan kriteria khusus yang datang ke Balikpapan, Kalimantan Timur, tetap harus melakukan karantina mandiri sebelum beraktivitas.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wNnFEqCZHSp3IbnR387RgJ8J2OM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F727e62e8-4db0-47a8-aa8c-534c281cb85f_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana lengang di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (15/3/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Orang dengan kepentingan khusus yang datang ke Balikpapan, Kalimantan Timur, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Mereka yang akan tinggal di Balikpapan dalam waktu lama perlu melakukan karantina mandiri sampai dipastikan bebas Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, surat keterangan sehat yang disyaratkan dalam surat edaran itu, yang harus dibawa oleh orang yang melakukan perjalanan, salah satunya mencantumkan hasil tes cepat (rapid test). Namun, tes cepat tidak bisa dijadikan rujukan utama untuk menilai seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000