Denpasar Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 15 Mei
Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar diberlakukan mulai Jumat (15/5/2020).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Peraturan wali kota Denpasar tentang pembatasan kegiatan masyarakat nonpembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Denpasar dijadwalkan berlaku mulai Jumat (15/5/2020). Penerapannya akan dimulai di daerah-daerah perbatasan Kota Denpasar yang pernah dan masih ditemukan kasus positif Covid-19.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan peraturan wali kota (perwali) itu di Kantor Wali Kota Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar I Made Toya menyatakan, rapat ini untuk mematangkan rancangan perwali beserta pedoman teknisnya.
”Menurut rencana, tanggal 15 Mei nanti akan ditandatangani Wali Kota Denpasar lalu diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar,” kata Toya yang juga menjabat Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.
Toya menambahkan, sambil menunggu perwali dan pedoman teknisnya itu diterbitkan, baik isi maupun bentuk pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sudah dan terus disosialisasikan. PKM menerapkan sejumlah poin, yakni pembatasan kegiatan belajar, pembatasan kegiatan kerja, pembatasan kegiatan ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum, dan pembatasan moda transportasi serta mobilisasi warga.
Namun, Toya menjelaskan, PKM ini tidak sama dengan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). ”PKM juga tidak menghentikan roda ekonomi di masyarakat. Regulasi ini memperkuat imbauan pembatasan yang sudah dijalankan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” katanya.
Dalam rapat pembahasan pedoman teknis itu dipaparkan juga mengenai tugas dan peranan masing-masing instansi, mulai camat, kepala desa, lurah, dan bendesa (kepala desa adat), hingga satuan tugas penanganan Covid-19 di desa adat.
Pedoman teknis PKM juga mengatur protokol keamanan berniaga, mulai dari di pasar tradisional, toko atau warung, pasar modern, hingga rumah makan atau restoran. Pembatasan mengatur pula protokol keamanan di tempat kerja dan perhotelan.
Selain itu juga dipaparkan rencana penyiapan pos pemantauan di jalur perbatasan Kota Denpasar. Akan disiapkan sedikitnya 11 pos pantau perbatasan selain satu pos induk yang berada di wilayah Uma Anyar, Kecamatan Denpasar Utara. Lokasi pos pantau itu, antara lain, di Biaung, Kecamatan Denpasar Timur, yang berbatasan dengan Kabupaten Gianyar; dan di Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.
Petugas gabungan, yang berasal dari personel TNI, Polri, dinas perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga unsur satuan tugas gotong royong penanganan Covid-19 serta pecalang (petugas pengamanan desa adat) akan berjaga di setiap pos pantau perbatasan. Adapun target pemeriksaannya, antara lain, adalah pengendara motor tidak bermasker, kendaraan barang, kendaraan roda empat yang penuh penumpang, angkutan daring, dan pergerakan masyarakat tanpa tujuan yang jelas.
Terkait hal itu, Toya menyatakan, kendaraan angkutan bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan transportasi logistik lainnya tetap berjalan normal. ”PKM ini membatasi kegiatan masyarakat, misalnya bagi yang tidak memiliki kepentingan di luar rumah sebaiknya tidak usah keluar rumah,” ujarnya.
Camat Denpasar Selatan I Wayan Budha menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan forum komunikasi kecamatan. Budha mengatakan, wilayah Denpasar Selatan memiliki perbatasan laut selain perbatasan darat dan masih terdapat wilayah yang ditemukan kasus positif Covid-19.
Adapun jumlah kasus kumulatif positif Covid-19 di Denpasar hingga Senin sebanyak 57 kasus. Sebanyak 47 orang sudah sembuh, 2 orang meninggal, dan 8 pasien masih dirawat. Adapun di wilayah Denpasar Selatan, yakni di Desa Sanur Kauh, berdasarkan laman Safecity.denpasarkota.go.id, terdapat kasus positif Covid-19.