logo Kompas.id
NusantaraDenpasar Terapkan Pembatasan...
Iklan

Denpasar Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 15 Mei

Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar diberlakukan mulai Jumat (15/5/2020).

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MhTc1WJK9Lp_ToK-IS7elkHr6Y8=/1024x585/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200511cokc-rapat-pembahasan-pkm-kota-denpasar_1589196057.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Made Toya (kiri) memberikan penjelasan mengenai rancangan peraturan wali kota Denpasar tentang pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar, Senin (11/5/2020).

DENPASAR, KOMPAS — Peraturan wali kota Denpasar tentang pembatasan kegiatan masyarakat nonpembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Denpasar dijadwalkan berlaku mulai Jumat (15/5/2020). Penerapannya akan dimulai di daerah-daerah perbatasan Kota Denpasar yang pernah dan masih ditemukan kasus positif Covid-19.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan peraturan wali kota (perwali) itu di Kantor Wali Kota Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar I Made Toya menyatakan, rapat ini untuk mematangkan rancangan perwali beserta pedoman teknisnya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000