PSBB Malang Raya direncanakan digelar akhir pekan ini. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan disiplin mematuhi aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·5 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya, Jawa Timur, direncanakan mulai digelar akhir pekan ini. Masyarakat diharapkan disiplin mematuhi aturan PSBB guna memutus rantai penyebaraan Covid-19.
Hal itu dikatakan Wali Kota Malang Sutiaji dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, Selasa (12/5/2020), di Ruang Sidang Balai Kota Malang. Hadir dalam rapat terbuka itu Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata, Komandan Kodim/0833 Letnan Kolonel Tommy Anderson, Kepala Kejaksaan Negeri Malang Andi Darmawangsa, dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika.
”Oleh karena sudah menjadi ketentuan Menteri Kesehatan dan menjadi kesepakatan di provinsi, maka pelaksanaan PSBB ini tidak bisa lagi mundur. Saya mendapat kabar via telepon dari sekretaris provinsi bahwa pelaksanaannya akan dimulai Sabtu (16/5/2020) mendatang,” kata Sutiaji.
Namun, dia menambahkan, belum tahu konkretnya seperti apa. ”Oleh karena itu, Rabu (13/5/2020) besok, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur akan kembali datang ke Malang untuk mengecek persiapan PSBB,” ujar Sutiaji. Wilayah Malang Raya terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Dalam komunikasi dengan Pemprov Jatim tersebut, Sutiaji mengatakan, terkuak bahwa Bupati Malang Sanusi meminta agar penerapan PSBB diberlakukan setelah Lebaran. ”Tapi, prinsip saya, apa pun nanti yang diputuskan oleh provinsi, itu yang akan kami lakukan,” kata Sutiaji.
Sutiaji berharap semua pihak sama-sama berkomitmen menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal itu agar tujuan PSBB untuk memangkas penyebarluasan Covid-19 bisa tercapai.
Jika kebijakan kita mencla-mencle, bagaimana legitimasinya di hadapan masyarakat. Masyarakat tentu akan makin bingung dan susah.
”Apalagi, kita ini adalah lembaga negara. Jika kebijakan kita mencla-mencle, maka bagaimana legitimasinya di hadapan masyarakat. Masyarakat tentu akan makin bingung dan susah. Saya berharap masyarakat juga disiplin mengikuti aturan PSBB demi segera teratasinya Covid-19,” katanya.
Pernyataan Sutiaji tersebut untuk menjawab pernyataan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana saat rapat tersebut. Made meminta pelaksanaan PSBB sebaiknya dijalankan setelah semua pendataan bantuan sosial (bansos) Kota Malang beres.
”Hari ini saya dapat pengaduan dari Lurah Dinoyo bahwa ada warganya protes soal bansos. Saya harap sebaiknya PSBB ini dilakukan setelah semua persoalan bantuan sosial ini sudah terdata dan terselesaikan dengan baik,” kata Made.
Made mengatakan, jika persoalan bansos di tingkat bawah saja masih karut-marut, ia khawatir PSBB justru akan memicu bentrokan atau benturan antara masyarakat dan TNI-Polri.
”Masyarakat selama ini selalu bilang lebih baik mati karena korona daripada mati karena tidak bisa makan. Hal-hal seperti inilah yang nanti justru akan memicu benturan di lapangan dan menjadikan PSBB ini tidak efektif. Apalagi, tadi disebutkan bahwa kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan masyarakat,” kata Made.
Made menyebut, pilihan melaksanakan PSBB paling aman adalah setelah Lebaran. ”Hal itu juga sepertinya diyakini oleh teman kami di Kabupaten Malang,” katanya.
Koordinasi
Pada Selasa (12/5/2020), Pemerintah Kota Malang melakukan koordinasi dan meminta masukan dari berbagai elemen guna mempersiapkan peraturan wali kota terkait PSBB Malang Raya. Beberapa unsur yang dimintai masukan adalah pemuka agama, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, dan forum komunikasi pimpinan daerah.
Dalam kesempatan itu, secara umum, para pengusaha dan pemuka agama mendukung kebijakan pemerintah guna mencegah penyebarluasan Covid-19. Hanya saja, mereka meminta kepastian kebijakan dan kelonggaran selama protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat.
”Pada dasarnya kami mendukung upaya pemerintah mencegah penyebarluasan Covid-19. Namun, berkaca pada Surabaya, bahwa mal masih bisa buka, maka kami harap ada kebijakan yang lebih bijak agar mal di Malang Raya juga bisa tetap buka. Tentu, kami akan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Jika memang kemudian kami dinilai tidak menjalankan protokol kesehatan dimaksud, boleh kami ditindak,” kata Suwanto, Ketua APPBI Malang Raya.
Dalam rancangan peraturan wali kota Malang, mal disebut-sebut menjadi salah satu tempat yang harus ditutup selama PSBB. Alasan penutupan adalah karena mal menjadi pusat berkumpulnya banyak orang.
Ketua PHRI Malang Dwi Cahyono mengatakan, pengusaha hotel dan restoran di bawah PHRI seluruhnya terdampak Covid-19. Di Jawa Timur, ada 30.000-an pekerja yang dirumahkan karena terdampak Covid-19.
”Meski begitu, PHRI sudah berusaha ’berdamai’ dengan Covid-19. Kami sedang merumuskan skenario bahwa harus ada penyesuaian seandainya kita harus hidup dengan Covid-19. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah, misalnya, dengan berusaha mengubah desain rumah makan agar aman dan sesuai protokol kesehatan untuk Covid-19,” kata Dwi.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, selama PSBB, akan ada pengecekan ketat di setiap titik pemeriksaan. Ada 7 titik pemeriksaan mulai dari batas kota, pasar, hingga pusat keramaian.
”Motor berpelat nomor luar kota akan ditolak masuk Malang Raya. Kami juga akan melakukan tes acak pada masyarakat. Selama di titik pengecekan ini, selain memeriksa kelengkapan surat, juga akan ada pemeriksaan suhu tubuh dan tes cepat,” kata Leonardus.
Tes cepat juga akan dilakukan saat razia di atas jam malam. Jam malam di Kota Malang dimulai pukul 21.00. ”Warga yang masih berkerumun akan kami minta tes cepat. Jika reaktif, akan dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit. Jika tidak reaktif, akan diminta masuk ke rumah karantina dahulu. Harapannya, ini akan memberikan efek jera,” kata Leonardus.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan, aturan PSBB Malang Raya ini akan lebih ketat dan detail dibandingkan dengan PSBB Surabaya Raya. ”Harapannya, dengan aturan lebih ketat ini, masyarakat akan semakin patuh sehingga PSBB cukup hanya dilakukan 1 x 14 hari dan tidak lagi diperpanjang seperti di Surabaya,” katanya.