Meski Menuju Puncak Covid-19, Pemkot Pontianak Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah
Pemkot Pontianak membolehkan warganya menggelar shalat Idul Fitri di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan meski mengklaim kasus Covid-19 tengah menuju puncaknya.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Kota Pontianak membolehkan shalat Idul Fitri di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan meski kasus Covid-19 diklaim tengah menuju puncaknya. Sejauh ini, ada 27 lokasi di Kota Pontianak yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 hingga Rabu (20/5/2020) mencapai 132 orang. Sebanyak 27 orang masih dirawat dan 69 orang diisolasi ketat. Tercatat, ada empat orang meninggal dan baru 32 orang dinyatakan sembuh.
Kota Pontianak merupakan daerah terbanyak kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar. Hingga Rabu pagi, tercatat 74 kasus konfirmasi Covid-19. Bersama Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang, di Kota Pontianak juga telah terjadi kasus penularan lokal.
Kondisi itu rentan bertambah karena potensi penularannya diduga masih ada. Pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Pontianak ramai pengunjung dalam beberapa hari terakhir. Banyak warga membeli pakaian dan kebutuhan pokok.
Meski pemerintah pusat meminta shalat Idul Fitri dilakukan di rumah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bakal menyesuaikannya dengan kondisi masyarakat setempat. Sejauh ini, ada 27 lokasi di Pontianak yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri
”Kami mengimbau masyarakat shalat Idul Fitri di rumah. Pontianak masih menuju puncak Covid-19. Namun, kalau ada yang mau menyelenggarakannya di masjid, silakan. Tapi, tetap menaati protokol kesehatan,” kata Edi.
Ditanya potensi munculnya kluster baru, Edy mengatakan, sudah menyiapkan fasilitas rumah sakit dan rumah karantina. Tenaga kesehatan pun diklaim siap melayani kasus baru.
Akan tetapi, Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu justru khawatir bila muncul penularan gelombang kedua. Saat ini, tempat tidur di empat rumah sakit rujukan Covid-19, tersisa 10-15 unit per rumah sakit. Empat rumah sakit rujukan itu adalah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, RSUD Soedarso, RS Bhayangkara dan RS Kartika Husada.
”Jika tidak menambah jumlah tempat tidur, kemungkinan tidak akan dapat menampung pasien gelombang kedua. Kami akan kewalahan. Untuk tenaga kesehatan, kemungkinan butuh sukarelawan atau menutup fasilitas pelayanan normal guna diperbantukan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Jika tidak menambah jumlah tempat tidur, kemungkinan tidak akan dapat menampung pasien gelombang kedua. Kami akan kewalahan
Kepala Polres Kota Pontianak Komisaris Besar Komarudin menuturkan, bersama jajaran TNI, siap mendukung kebijakan pemerintah. Warga diharapkan mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk edaran Kementerian Agama untuk shalat di rumah.
”Bagi masyarakat yang berdasarkan keyakinan atau pemahamannya tidak sependapat fatwa MUI, silakan. Namun, tetap jaga pembatasan fisik. Personel kami tetap diterjunkan ke lokasi yang melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah,” ujarnya.