PSBB Tegal Ditutup dengan Penyemprotan Disinfektan dan Pesta Kembang Api
Setelah berhasil menekan jumlah penambahan kasus Covid-19, Pemkot Tegal berencana mengadakan pesta kembang api dan penyemprotan disinfektan saat penutupan PSBB. Rencana itu dianggap bisa mengundang kerumunan warga.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS -- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua di Kota Tegal, Jawa Tengah berakhir pada Jumat (22/5/2020). Penyemprotan disinfektan secara massal dan pesta kembang api akan dilakukan sebagai bentuk syukur karena telah berhasil menekan penambahan jumlah kasus Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 selama PSBB. Pesta itu dikritisi karena bisa mengundang kerumunan warga.
Beberapa hari belakangan, pamflet berisi informasi terkait apel malam penutupan PSBB Kota Tegal beredar di media sosial dan grup-grup percakapan Whatsapp. Dalam pamflet tersebut dijelaskan, kegiatan itu diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan Bank Jateng pada pukul 22.00 di Alun-alun Kota Tegal.
"Kalau acara seperti itu, pasti yang menonton banyak. Saya akan memanfaatkan kegiatan itu untuk menjajakan dagangan saya," kata Imah (35), pedagang minuman kemasan di Alun-alun Kota Tegal, Kamis (21/5/2020).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono membenarkan kabar terkait adanya apel malam penutupan PSBB. Menurut Dedy, acara itu diselenggarakan sebagai salah satu perayaan syukur karena Kota Tegal berhasil menekan jumlah penambahan kasus Covid-19 selama PSBB.
Selain pembunyian sirine dan pesta kembang api, Pemkot Tegal juga akan memberikan penghargaan kepada tenaga medis yang selama ini merawat pasien Covid-19. Dedy memperkirakan, sekitar 3.000 orang akan datang dalam kegiatan tersebut.
"Yang boleh hadir dalam apel tersebut adalah anggota Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, petugas check point (titik pemeriksaan), dan tenaga medis. Masyarakat silakan menonton pesta kembang api dari rumah, supaya tidak berkerumun di alun-alun," ujar Dedy.
Sebelum apel penutupan PSBB dilakukan, Pemkot Tegal akan melakukan penyemprotan disinfektan secara massal di seluruh wilayah di Kota Tegal. Penyemprotan disinfektan akan dilakukukan menggunakan 30 kendaraan water cannon dari Kepolisian Daerah Jateng.
Masyarakat silakan menonton pesta kembang api dari rumah, supaya tidak berkerumun di alun-alun
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal Hamidah Abdurrachman mengatakan, kegiatan seperti itu berpotensi mengundang perhatian masyarakat. Pemkot diminta mewaspadai adanya kerumunan masyarakat.
"Pemkot Tegal harus bisa memastikan mayarakat tetap menjalankan protokol kesehatan meski PSBB sudah diakhiri," tutur Hamidah.
Berdasarkan pantuan Kompas, sepanjang Kamis, kerumunan orang masih terjadi di sejumlah pertokoan yang ada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan A R Hakim. Sebagian orang tidak menggunakan masker dengan benar.
Meski PSBB belum berakhir, pembatas beton yang sebelumnya dipasang di sejumlah ruas jalan sudah dibuka sepenuhnya. Di titik pemeriksaan PSBB Jalan Proklamasi, kegiatan seperti pemeriksaan suhu tubuh dan pengecekan jumlah penumpang kendaraan tidak ada.
Hal itu bertentangan dengan komitmen yang sempat diucapkan oleh anggota gugus tugas dan petugas titik pemeriksaan saat apel pembukaan PSBB. Dalam apel pembukaan PSBB yang digelar 23 April lalu, seluruh peserta berikrar akan menjalankan PSBB dengan sebaik-baiknya sampai akhir.
Selama PSBB, tidak ada penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Tegal. Di Kota Tegal tercatat, ada tiga kasus positif Covid-19. Dua orang dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia.
Tidak hanya pasien positif, rata-rata penambahan pasien dalam pengawasan juga berkurang selama PSBB. Sebelum PSBB, rata-rata penambahan pasien dalam pengawasan sebanyak 3-4 pasien per hari. Selama PSBB penambahannya menjadi 1-2 pasien per hari.
Dedy meyakini, Covid-19 di Indonesia akan berakhir pada Agustus. Untuk itu, dirinya berencana akan membubarkan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal pada 31 Juli.
Secara terpisah, anggota Komisi IX bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dewi Aryani mengatakan, pembubaran gugus tugas di tingkat kota atau kabupaten tidak bisa dilakukan sebelum gugus tugas nasional dibubarkan. Sebab, gugus tugas di daerah dibentuk berdasarkan keputusan presiden.