Seruan untuk tidak mudik menjelang hari raya Idul Fitri tidak mampu menahan pergerakan warga keluar daerah. Situasi ini dapat memicu gelombang kedua kasus Covid-19 di Tanah Air.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
CILEGON, KOMPAS— Pergerakan warga menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah cenderung semakin tidak terkendali. Jumlah warga yang bepergian ke luar kota atau daerah terus melonjak dalam beberapa hari terakhir. Langkah tegas dan cepat dibutuhkan untuk mengatasi situasi yang berpotensi memicu munculnya gelombang kedua ledakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Peningkatan pergerakan warga antara lain terlihat di Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Direktur Operasi Astra Tol Cipali Agung Prasetyo, Kamis (21/5/2020), menuturkan, pada Rabu (20/5) ada sekitar 25.000 kendaraan melintas di ruas tol tersebut. ”Jumlah ini meningkat sekitar 3.000 kendaraan dibandingkan dengan sehari sebelumnya,” ujar Agung.
Lonjakan penumpang juga terlihat di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Pada Rabu tercatat 4.422 penumpang yang menyeberang ke Sumatera. Ini meningkat dibandingkan dengan Selasa (4.377 penumpang), Senin (3.766 penumpang), dan Minggu (2.820 penumpang).
Sementara itu, puluhan ribu orang telah tiba di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, selama masa larangan mudik 24 April-31 Mei 2020. Sedikitnya 20.817 orang tiba di Brebes dari beberapa daerah di dalam dan luar negeri. ”Kami tidak mungkin menyuruh mereka kembali ke tempat semula. Mau tidak mau harus kami terima,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan.
Sebanyak 293 pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia kemarin tiba di Batam, Kepulauan Riau. Hal ini menambah berat tanggung jawab Pemerintah Kota Batam mengawasi mobilitas manusia yang melonjak menjelang Idul Fitri.
Adapun di Terminal Malengkeri dan Terminal Regional Daya, Sulawesi Selatan, aktivitas layanan angkutan tetap berjalan. ”Sudah berapa hari ini saya bolak-balik angkut penumpang. Saya batasi jumlah penumpang hanya lima. Tapi kadang kalau satu keluarga dan mereka mau satu mobil, isinya bisa enam,” kata Anwar (45), sopir angkutan di Terminal Malengkeri.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 Doni Monardo meminta penegak hukum mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ”PSBB masih berlaku, tapi masyarakat masih belum begitu banyak yang mematuhi. Masih ada yang nekat. Tugas kita semua untuk bisa menjamin bahwa tak akan ada gelombang kedua,” ujar Doni.
Saat ini, aparat di sejumlah tempat terus berupaya mencegah mobilitas warga. Di Pelabuhan Merak, misalnya, aparat gabungan memaksa 25 kendaraan putar balik dari Pelabuhan Merak. ”Asumsikan setiap mobil ada dua sampai tiga penumpang, berarti sudah ada lebih dari 50 orang yang nekat berangkat ke Pelabuhan Merak,” kata Perwira Pengendali Lapangan Posko Titik Pengecekan Terpadu Pelabuhan Merak Ajun Komisaris Deden Komarudin.
Petugas juga menolak warga yang berniat pulang kampung ke Sumatera karena alasan pemutusan hubungan kerja tanpa membawa surat yang lengkap. Syarat yang kerap mengganjal penumpang masuk Pelabuhan Merak adalah surat pernyataan bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kepala daerah.
Di Jawa Tengah, polisi menyiapkan 10 titik pencegatan untuk mengidentifikasi warga yang hendak mudik. Hingga hari ke-27 operasi pencegatan pemudik, sebanyak 4.722 kendaraan diminta kembali ke tempat asal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mulai memperketat mobilitas warga keluar dan masuk wilayah itu mulai Jumat ini. Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. ”Per hari Jumat, surat izin keluar masuk Jakarta itu harus bisa ditunjukkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pengetatan mobilitas warga di wilayah Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47 Tahun 2020. Untuk mendapatkan SIKM, warga bisa mengajukan secara daring di laman corona.jakarta.go.id.
Sejalan dengan upaya ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita 377 kendaraan travel gelap pada periode 24 April-20 Mei 2020. Sementara jumlah penumpang yang berhasil dicegah mudik mencapai 2.225 orang.
Pelonggaran PSBB
Meski kasus positif Covid-19 belum mereda, pemerintah pusat mulai menyiapkan strategi pelonggaran PSBB. Protokol yang disusun pemerintah ini dijanjikan akan merujuk pada ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyatakan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum memberlakukan relaksasi PSBB dan memasuki kehidupan normal baru. Salah satu syaratnya adalah penurunan kasus penularan di bawah 1 persen. Artinya, tidak ada lagi penularan baru Covid-19 di sebuah wilayah selama 14 hari berturut-turut.
Namun, rencana pemerintah melonggarkan PSBB ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. ”Kebijakan mengendurkan PSBB bukan sikap yang tepat. Ada nasib para tenaga kesehatan dan warga yang terpapar dipertaruhkan,” kata Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Agus Samsudin.
Merespons fenomena pergerakan orang menjelang Lebaran, epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengingatkan pentingnya kepatuhan pada aturan PSBB. Semua elemen masyarakat mesti bersiap dengan gaya hidup normal baru. Berbagai protokol mengenai sarana kebersihan, sirkulasi udara yang baik, jumlah pekerja di dalam satu ruangan, dan metode interaksi harus disusun ulang.