Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Setelah tahap kedua berakhir pada Kamis (21/5/2020), PSBB tahap ketiga diterapkan 22 Mei-31 Mei 2020.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Setelah tahap kedua berakhir pada Kamis (21/5/2020), PSBB tahap ketiga diterapkan 22 Mei-31 Mei 2020.
PSBB tahap pertama dilakukan 24 April-7 Mei 2020. Setelah itu, pemkot melanjutkan pelaksanaan PSBB tahap kedua selama 14 hari, 8-21 Mei 2020. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
”Setelah mencermati kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan tanggap darurat nasional sampai 29 Mei 2020, kami memutuskan memperpanjang PSBB,” kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis malam.
Dengan perpanjangan PSBB ini, pemkot berupaya menekan angka kasus penularan Covid-19 di lapangan yang semakin tinggi, meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menggunakan masker, dan mengikuti protokol kesehatan. ”Selama 10 hari ke depan, kami terus mengupayakan perbaikan untuk sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan PSBB,” ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel hingga Kamis (21/5/2020) sore, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 557 kasus. Sebanyak 424 orang dalam perawatan dan karantina khusus, 77 orang sembuh, dan 56 orang meninggal. Dari jumlah tersebut, hampir separuh kasus positif ditemukan di Banjarmasin, yakni 205 kasus dengan 47 kematian.
Untuk itu, pada pelaksanaan PSBB tahap ketiga, pemkot mencoba memberdayakan RT/RW. ”Kami mengupayakan adanya pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat RT/RW. Dengan itu, kami mengimbau masyarakat secara mandiri untuk menghidupkan poskamling untuk menjaga kompleks dan lingkungannya masing-masing,” tutur Ibnu.
Ibnu berharap partisipasi masyarakat bisa lebih meningkat selama pelaksanaan PSBB tahap ketiga. Dengan adanya PSBK, penjagaan dan pembatasan akses keluar dan masuk orang sudah dimulai dari lingkungan kecil dalam masyarakat. ”Pemerintah kota dan aparat tetap bersama masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran yang lebih masif lagi dari Covid-19,” katanya.
Saat ini, daerah penyangga Banjarmasin, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala, juga masih melaksanakan PSBB. Pelaksanaan PSBB di tiga daerah tersebut baru mulai pada 16 Mei lalu, dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 29 Mei 2020.
Pemerintah kota dan aparat tetap bersama masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran yang lebih masif lagi dari Covid-19
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, yang juga Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel mengatakan, PSBB penting sebagai dasar hukum untuk memaksa masyarakat agar tidak terlalu bergerak. Namun, PSBB hanya akan sia-sia jika tidak dilaksanakan dengan serius.
”Setelah kami cermati, pola PSBB menjaga jalan protokol untuk membatasi akses keluar dan masuk orang itu tidak efektif dan hanya mengganggu kelancaran transportasi. Yang perlu dikontrol seharusnya kerumunan di pasar dan tempat ibadah,” kata Hanif.