Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 Harus Dibayarkan
Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas dalam penanganan Covid-19 harus mendapat insentif sesuai aturan yang berlaku.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas dalam penanganan Covid-19 harus mendapat insentif sesuai aturan yang berlaku. Sebab, mereka terus bekerja dalam penanganan pasien terpapar virus dengan risiko tinggi. Pemerintah di Sulawesi Tenggara dan pihak rumah sakit diharapkan sigap menjamin kesejahteraan para pelayan kesehatan ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Mastri Susilo menyampaikan, insentif dokter, perawat, hingga sukarelawan harus dibayarkan. Pemerintah daerah, gugus tugas, hingga manajemen rumah sakit diharapkan bisa menjamin para pejuang kesehatan ini mendapat hak sesuai aturan yang berlaku.
”Mereka yang bertugas di garda depan tentu harus diapresiasi, terlebih dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan dari pemerintah pusat. Kami dengar ada beberapa kasus dokter, perawat, hingga sukarelawan yang tidak mendapat insentif,” tutur Mastri di Kendari, Jumat (29/5/2020).
Menurut Mastri, kasus tenaga kesehatan yang insentifnya tidak dibayarkan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, aturan pemerintah telah jelas terkait hal ini. ”Untuk pelanggaran atau sanksinya, harus dianalisis dulu. Kami tentu akan menindaklanjuti informasi ini dan mempersilakan semua pihak untuk melapor,” katanya.
Sebanyak 34 perawat dan 8 dokter di RS Bahteramas Kendari, Sultra, dilaporkan tidak menerima insentif penanganan Covid-19 untuk periode Maret-April 2020. Mereka yang tidak mendapat insentif ini bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) umum Rumah Sakit Bahteramas, Kendari. Di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sultra ini terdapat dua IGD, yaitu umum dan IGD Covid-19.
Sophia, bukan nama sebenarnya, salah seorang perawat, menceritakan, ia awalnya masuk dalam Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RS Bahteramas, Januari lalu. Bersama 33 rekan sejawat dan 8 dokter, ia bertugas di IGD Umum.
Namun, saat SK revisi keluar pada Maret lalu, semua perawat dan dokter yang bertugas di IGD umum tidak lagi masuk dalam struktur. Padahal, mereka tetap melakukan penyaringan dan pemeriksaan awal terhadap seluruh pasien yang datang berobat ke rumah sakit.
”Sampai hari ini, kami tetap bekerja, pakai baju hazmat level II dan pelindung diri dalam menangani pasien. Kami juga melakukan screening awal terhadap pasien. Jika ada pasien dengan gejala reaktif, ditindaklanjuti rekan di laboratorium dan IGD Covid-19,” ujar Sophia.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RS Bahteramas dr Didin Rohidin membenarkan adanya puluhan dokter dan perawat IGD umum yang tidak lagi masuk dalam tim penanganan Covid-19. Sebanyak 300 orang yang masuk dalam SK saat ini adalah tenaga medis, tenaga kesehatan, dan lainnya yang memang sejak awal bertugas untuk perawatan dan pelayanan Covid-19.
”SK awal memang direvisi, dikhususkan untuk yang perawatan pasien terpapar Covid-19. SK revisi ini yang diajukan ke pemprov untuk mendapatkan insentif. Itu pun tidak semua dalam SK langsung otomatis dapat karena diverifikasi lagi siapa yang benar-benar bekerja selama ini. Pembayaran insentif telah keluar sore ini untuk bulan Maret dan April,” ujar Didin.
Jadi, mereka sendiri sebenarnya yang tidak mau. Kami juga sudah berusaha dialog, tetapi selalu batal.
Sejak awal, Didin bercerita, tidak semua orang ingin masuk dalam tim penanganan Covid-19. Sebab, ada kehawatiran dan ketakutan di kalangan internal di tengah keterbatasan alat pelindung diri. Pelayanan pasien di IGD bahkan sempat terhenti dan diambil alih manajemen.
Atas kejadian itu, ujar Didin, dan atas dasar permintaan dari internal sendiri, instalasi pelayanan gawat darurat akhirnya dibagi menjadi IGD umum dan IGD Covid-19. ”Jadi, mereka sendiri sebenarnya yang tidak mau. Kami juga sudah berusaha dialog, tetapi selalu batal,” kata Didin.
Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan, ia akan mengecek kejadian ini dan segera menindaklanjutinya. Bagaimanapun, insentif bagi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas dalam penanganan Covid-19 harus dibayarkan.
”Insentif itu harus dibayarkan. Saya juga sudah tanda tangani SK-nya. Tidak boleh ada yang dikeluarkan dan tidak dibayar,” kata Ali.
Kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasaru menyampaikan, pihaknya telah melakukan asistensi dan pertemuan dengan manajemen RS Bahteramas terkait kejadian ini. Dokter dan perawat penanganan Covid-19 yang tidak menerima insentif akan dimasukkan kembali dalam tim.
”Menurut mereka, SK-nya akan direvisi dan mereka akan masuk kembali. Namun, SK itu tidak berlaku surut sehingga mereka akan mendapat insentif pada periode berikutnya,” kata Gusti.