Sebanyak 7.012 jemaah calon haji asal Sumsel batal berangkat. Gubernur Sumsel meminta kejelasan terkait nasib para jemaah yang tertunda keberangkatannya tersebut.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Sebanyak 7.012 jemaah calon haji asal Sumatera Selatan batal menunaikan ibadah haji 1441 Hijriah akibat pandemi Covid-19. Keputusan ini dibuat untuk melindungi para jemaah dari risiko penularan virus korona baru. Para jemaah yang sudah melakukan pelunasan, akan diberangkatkan tahun depan.
Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan Saefudin, Selasa (2/6/2020). Dia menerangkan, pembatalan ini didasari keputusan Kementerian Agama yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menurut Saefudin, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Pandemi Covid-19 sudah melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. "Jika jemaah haji tetap diberangkatkan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan jemaah," kata dia.
Sesuai amanat Undang-undang, lanjut Saefudin, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, hingga selama di Arab Saudi. Menurut dia, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa lalu.
Dari kajian tersebut, didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, justru mengakibatkan tragedi kemanusiaan saat puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Pada 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi epidemi, 1892 wabah kolera, dan 1987 wabah meningitis.
Saefudin menjelaskan, kebijakan pembatalan juga diambil karena hingga kini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Semula, lanjut Saefudin, Kemenag berencana memberangkatkan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. "Waktu yang tersedia sangat mepet," ucap Saefudin.
Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah.
Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka. Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. "Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” tegasnya lagi.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Artinya, pembatalan tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah reguler maupun khusus, tetapi juga termasuk jemaah dengan visa haji mujamalah atau furada.
Saefudin menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahun ini, akan menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Semua paspor jemaah calon haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. "Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Saefudin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, pihaknya tetap mengikuti keputusan dari pemerintah pusat untuk membatalkan jemaah haji. "Kita mau membuat ibadah haji sendiri kan tidak bisa," ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada jamaah calon haji untuk bersabar. "Berhaji adalah panggilan, kalau masih ada umur panjang mudah-mudahan kita bisa beribadah haji di tahun depan," kata Herman.
Dia meminta agar ada kejelasan terkait nasib jemaah calon haji yang tertunda keberangkatannya. "Harus ada kepastian apakah jemaah haji ini akan berangkat tahun depan bersama dengan jamaah haji tahun 2021 ataukah semua keberangkatan akan diundur satu tahun," ungkap dia.