Pontianak Izinkan Usaha Perdagangan dan Jasa Beroperasi Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat
Usaha perdagangan dan jasa di Kota Pontianak boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, Rabu (10/6/2020). Namun, bakal ada sanksi bagi pelaku usaha yang nekat tidak menerapkan protokol kesehatan itu.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Usaha perdagangan dan jasa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, Rabu (10/6/2020). Bakal ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan itu.
Pemerintah Kota Pontianak menyosialisasikan surat edaran mengenai protokol kesehatan itu kepada pelaku usaha perdagangan dan jasa. Protokol itu mencakup hal-hal yang harus ditaati, seperti mengatur cara mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker. Karyawan yang bekerja harus menjalani tes cepat sebelum tempat usaha dibuka.
Selain itu, jam operasional usaha juga terbatas, hingga pukul 22.00. Konsumen yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Mereka harus dicek suhu tubuhnya sebelum masuk.
”Jika ada ketentuan protokol kesehatan yang dilanggar, ada sanksi. Misalnya, penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu.
Saat ini, baru sektor perdagangan dan jasa serta rumah ibadah yang memiliki protokol kesehatan. Untuk bioskop, karaoke keluarga, serta sarana olahraga di ruang publik dan wahana permainan, protokol kesehatan hingga kini masih dibuat.
”Silakan buka tempat usaha tapi terapkan protokol kesehatan. Covid-19 masih ada di Pontianak. Mobilitas masyarakat juga masih tinggi,” ujarnya.
Data Dinas Kesehatan Kalbar menyebutkan, ada tambahan 11 kasus baru konfirmasi Covid-19. Lima orang di antaranya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas (3), Kabupaten Kubu Raya (2), dan Kabupaten Sekadau (1). Total pasien sembuh sebanyak 21 orang.
Secara kumulatif, kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar hingga Rabu sebanyak 245 orang. Sebanyak 138 orang di antaranya sembuh dan empat orang meninggal.
Kepala Polres Kota Pontianak Komisaris Besar Komarudin mengatakan siap mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di sektor perdagangan dan jasa. Sebelumnya, pihaknya sudah kerap mempromosikan pentingnya protokol kesehatan. Namun, dia mengakui, masih ada warga yang tidak mematuhinya.
Polisi kerap mempromosikan pentingnya protokol kesehatan. Namun, masih ada warga yang tidak mematuhinya.
Sambut baik
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kalbar Yuliardi Qamal menyambut baik surat edaran tersebut. Sudah banyak pihak, katanya, menunggu bisnis perhotelan menggeliat lagi.
”Ini saat yang kami tunggu. Kalau hotel dan restoran tetap ditutup hingga bulan depan, kemungkinan akan banyak yang gulung tikar,” ungkapnya.
PHRI Kalbar, kata Yuliardi, mendukung upaya pemerintah memutus rantai penularan Covid-19. Usaha dapat tetap berjalan sembari menerapkan protokol kesehatan. ”Kami siap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Warung Kopi dan Kafe Pontianak Yudiansyah menjamin pemilik usaha kopi sudah menerapkan protokol kesehata sejak lama. Dia yakin usaha kopi dapat kembali dilakukan dengan menerapkan aturan itu secara ketat.