Hotel dan Restoran di Lampung Beroperasi dengan Protokol Ketat
Hotel dan restoran di Lampung mulai beroperasi dengan menerapkan protokol ketat pencegahan Covid-19. Meski demikian, penggunaan fasilitas publik, antara lain ruang pertemuan dan kolam renang, masih dibatasi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Hotel dan restoran di Lampung mulai beroperasi dengan menerapkan protokol ketat pencegahan Covid-19. Meski demikian, penggunaan fasilitas publik, antara lain ruang pertemuan dan kolam renang masih dibatasi.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Indrawan mengatakan, 33 hotel berbintang di Lampung mulai beroperasi sejak sepekan terakhir. Menurut dia, aktivitas ekonomi masyarakat yang mulai menggeliat menjadi pertimbangan pengelola hotel dan restoran untuk beroperasi kembali.
Saat ini, jumlah pengunjung hotel memang belum sepenuhnya normal. Namun, pergerakan orang yang menginap di hotel untuk keperluan bisnis sudah mulai terlihat. ”Kami belum bisa berharap banyak karena aktivitas pemerintah dan perusahaan belum sepenuhnya pulih,” kata Friandi saat dihubungi Kompas, Selasa (16/6/2020).
Selama ini, kegiatan pemerintah dan perusahaan menyumbang sekitar 60 persen tingkat hunian hotel di Lampung. Pengelola membuka kembali usahanya agar tetap bisa mempertahankan kelangsungan usahanya. Tingkat hunian hotel di Lampung diprediksi baru akan pulih pada 2021 mendatang.
Friandi menjelaskan, pandemi Covid-19 memukul sektor usaha perhotelan di Lampung sejak akhir Maret 2020. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada April 2020 tercatat 13,92 persen. Kondisi itu menurun 21,85 poin dibandingkan tingkat penghunian kamar hotel pada Maret 2020 yang tercatat sebesar 35,77 persen.
Tingkat hunian hotel di Lampung diprediksi akan pulih pada 2021.
Berdasarkan jumlah tamu yang menginap di hotel, selama April 2020, jumlah tamu hotel tercatat 12.068 orang. Jumlah tamu menurun 19.790 orang dibandingkan Maret 2020 yang tercatat 31.858 orang.
Protokol kesehatan
Untuk mencegah penularan Covid-19, PHRI Lampung telah menyusun protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan seluruh hotel di Lampung di era normal baru. Ada 17 poin penting yang harus dilaksanakan, antara lain pemeriksaan suhu dan penyediaan sabun pencuci tangan di pintu masuk hotel dan restoran. Karyawan juga harus menggunakan masker dan pelindung wajah saat melayani pengunjung.
Di ruang tunggu, jarak tempat duduk antarpengunjung juga diatur agar setiap orang berjarak sekitar 1 meter. Dalam ruang publik, misalnya restoran dan ruang pertemuan, satu meja hanya bisa diisi maksimal dua pengunjung. Penggunaan kolam renang juga dibatasi hanya untuk keperluan olahraga, bukan rekreasi.
Dia berharap Pemprov Lampung memfasilitasi karyawan hotel untuk menjalani tes cepat. Selain untuk memastikan kondisi kesehatan pekerja, tes cepat itu juga bisa meningkatkan kepercayaan pengunjung.
Menurut dia, sejumlah tempat hiburan, seperti kebun binatang dan tempat rekreasi keluarga, juga mulai beroperasi. Meski begitu, sejumlah tempat wisata pantai masih ditutup untuk umum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Selatan Rini Ariasih mengatakan, pemerintah daerah belum dapat memutuskan kapan sektor pariwisata di Lampung mulai dibuka secara resmi. Hingga kini, pemda masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang pengelola hotel mulai beroperasi selama menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Pasalnya, penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan penerbangan di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, sudah dibuka.