Delapan Daerah di Jabar Gelar Pilkada, Petugas Wajib Tes Cepat Covid-19
Delapan daerah di Jawa Barat tetap akan menggelar Pilkada 2020. Petugas diwajibkan menjalani tes cepat untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Delapan daerah di Jawa Barat tetap bakal menggelar Pilkada 2020. Petugas diwajibkan menjalani tes cepat untuk mencegah penularan Covid-19.
Kedelapan daerah itu adalah Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok. Tes menyasar panitia penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan.
”Petugas akan dites dahulu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).
Penyelenggaraan tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan sesuai level kewaspadaan penyebaran Covid-19. Di Jabar terdapat 5 level atau zona kewaspadaan, yaitu hijau, biru, kuning, merah, dan hitam.
Untuk saat ini, dari delapan daerah yang akan melaksanakan pilkada, empat daerah berstatus zona biru dan empat lainnya zona kuning. Status itu dapat berubah sesuai hasil evaluasi tingkat penyebaran Covid-19.
”Protokol kesehatan diperhatikan. Jadi, nanti kalau kenyataannya masih zona kuning, tentu berbeda dengan kampanye di zona biru,” ujarnya.
Protokol kesehatan diperhatikan. Jadi, nanti kalau kenyataannya masih zona kuning, tentu berbeda dengan kampanye di zona biru.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jabar Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar akan menyusun panduan pilkada di masa adaptasi kebiasaan baru. Panduan tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan pada kegiatan tahapan pilkada, seperti kampanye dan rapat umum.
”Istilahnya pemilihan dengan adaptasi kebiasaan baru. Akan diatur kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, dan lainnya. Termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Istilahnya pemilihan dengan adaptasi kebiasaan baru. Akan diatur kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, dan lainnya. Termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai dengan protokol kesehatan.
Rifqi menyampaikan sejumlah alternatif yang bisa dipertimbangkan dalam proses pemilihan, mulai dari menambah alat coblos hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi para pemilih untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, pihaknya akan mengurangi kuota pemilih setiap TPS, mengatur durasi pemungutan suara, dan jarak antarbilik suara.
”Hal-hal seperti ini akan terus kita diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun. Awalnya, pemilih per TPS itu 800 orang, dikurangi menjadi 500 orang,” ujarnya.
Rifqi menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar akan memfasilitasi pelaksanaan tes cepat di delapan daerah tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan alat pelindung diri untuk menjamin keamanan petugas.
”Gugus tugas tingkat provinsi bersedia melakukan tes cepat di semua tingkat penyelenggara dengan menyediakan sekitar 7.000 alat rapid test,” ujarnya.