Potensi Kebakaran Lahan Gambut di Kalsel Masih Tinggi
Potensi kebakaran lahan gambut di Kalimantan Selatan masih tinggi dan bisa saja berulang pada kemarau tahun ini. Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu lebih serius mencegahnya.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS — Potensi kebakaran lahan gambut di Kalimantan Selatan masih tinggi dan bisa saja berulang pada kemarau tahun ini. Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu lebih serius mencegah kebakaran hutan dan lahan dalam upaya pemulihan ekosistem rawa gambut.
Berdasarkan pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, selama sembilan bulan, Juli 2019-Maret 2020, kebakaran lahan gambut masih tetap terjadi. Bahkan, kebakaran itu terjadi di dalam dan sekitar area konsesi perkebunan kelapa sawit.
”Kebakaran terjadi karena gambut rusak akibat aktivitas pengeringan lahan. Gambut yang rusak memang memiliki kerentanan yang lebih tinggi untuk terbakar secara berulang,” kata Manajer Kampanye Walhi Kalsel Muhammad Jefry Raharja di Banjarbaru, Jumat (19/6/2020).
Jefry mengatakan, pemantauan dilakukan di area konsesi yang masuk dalam peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Lokasinya berada di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Di sana ditemukan adanya titik panas (hotspot) dan lahan terbakar.
Di Tapin, terpantau 106 titik panas dengan lahan terbakar seluas 1.972,2 hektar (ha), sedangkan di Hulu Sungai Selatan terpantau 39 titik panas dengan lahan terbakar seluas 1.073,7 ha. ”Kebakaran itu ditemukan di wilayah konsesi yang belum ditanami perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan tahun lalu, lanjut Jefry, jumlah titik panas di Kalsel cenderung meningkat dari Juli sampai September. Semula, hanya sekitar 300 titik panas melonjak menjadi lebih dari 5.000 titik panas. Luas lahan gambut yang terbakar mencapai 45.911,2 ha. Kondisi itu harus diantisipasi tahun ini.
Menurut Jefry, faktor yang cukup memengaruhi terjadinya kebakaran lahan gambut, yaitu tata kelola air. ”Di lapangan, kami menemukan beberapa perusahaan hanya melakukan penataan air di dalam konsesinya saja. Sementara di luar atau sekitarnya, dibiarkan kekeringan sehingga sangat rentan terbakar,” katanya.
Kami menemukan beberapa perusahaan hanya melakukan penataan air di dalam konsesinya saja. Sementara di luar atau sekitarnya dibiarkan kekeringan sehingga sangat rentan terbakar.
Penegakan hukum
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, kebakaran di dalam dan sekitar area konsesi masih terjadi karena pencegahan kebakaran tidak dilakukan dengan benar dan tidak sesuai dengan mandat restorasi gambut.
”Kami melihat perusahaan juga belum maksimal melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah gambut, terutama terkait sarana dan prasarana,” ujarnya.
Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah dan perusahaan serius mencegah agar tidak ada lagi karhutla di wilayah konsesi. ”Penegakan hukum harus berkeadilan dan transparan, terutama terhadap konsesi yang masih terjadi karhutla,” kata Kisworo.
Berdasarkan rekapitulasi luas kebakaran hutan dan lahan yang ditampilkan pada laman sipongi.menlhk.go.id, di Kalsel sudah 6 hektar yang terbakar pada tahun ini. Pada 2019, luas hutan dan lahan yang terbakar di Kalsel mencapai 137.848 ha.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam apel kesiapsiagaan menghadapi karhutla di Banjarbaru, Jumat lalu, meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberi tindakan tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk memberikan efek jera. ”Para pelakunya juga perlu diberi tindakan tegas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kami melihat perusahaan juga belum maksimal melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah gambut, terutama terkait sarana dan prasarana.
Kesiapsiagaan pengendalian
Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalsel Hero Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada semua perusahaan anggota Gapki di Kalsel agar mulai mempersiapkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mulai dari sistem, organisasi, dan sarana prasarananya.
”Semua diminta meninjau kembali sarana prasarana yang dimiliki dan memperbaikinya jika terjadi kerusakan. Harapannya, saat ada kebakaran semua sudah siap,” katanya.
Sejalan dengan imbauan Gapki Pusat, menurut Hero, Gapki Kalsel juga menekankan agar jangan sampai terjadi kebakaran di dalam dan sekitar konsesi perusahaan. ”Pengendalian karhutla bukan hanya pada konsesi, melainkan sampai pada jarak 3 kilometer batas terluar konsesi,” ujarnya.
Menurut Hero, beberapa perusahaan anggota Gapki Kalsel bahkan telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan supervisi kesiapsiagaan pengendalian karhutla. Kepolisian Resor Tapin, misalnya, sudah melakukan supervisi ke PT Tri Buana Mas (TBM) dan PT Platindo Agro Subur (PAS) di Kecamatan Candi Laras Utara.
”Harapan kami, Kalsel pada tahun ini bisa sukses dalam pencegahan karhutla, bukan sukses dalam penanggulangannya,” ucapnya.