Pengawasan Kendur, Jumlah Kasus Positif Covid-19 Tegal Menanjak
Penambahan kasus terkonfirmasi positif ”coronavirus disease” 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jateng, terus terjadi seiring mengendurnya pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan. Pengetatan diperlukan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Jumlah kasus positif coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terus menanjak seiring mengendurnya pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dan pergerakan orang dari daerah episentrum Covid-19. Penambahan kasus tertinggi terjadi Jumat (19/6/2020) saat lima orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumat malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal kembali mengumumkan penambahan lima kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Dengan demikian, jumlah kasus positif akumulatif di daerah tersebut menjadi 30 kasus.
Saya berharap publik tidak salah mempersepsikan normal baru. Normal baru bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas di luar rumah dan berpergian ke luar kota, terutama ke wilayah zona merah.
Lima orang yang dikonfirmasi positif pada Jumat malam antara lain M (45), warga Kecamatan Lebaksiu; OH (28), warga Kecamatan Slawi; SH (27), warga Kecamatan Dukuhwaru; R (38), warga Kecamatan Pangkah; dan HA (39), warga Kecamatan Pangkah. Sebanyak tiga dari lima pasien yang dinyatakan positif tersebut merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta dan Bekasi.
”Saya berharap publik tidak salah mempersepsikan normal baru. Normal baru bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas di luar rumah dan bepergian ke luar kota, terutama ke wilayah zona merah,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro.
Secara terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeselo Guntur M Taqwin mengonfirmasi, satu dari lima pasien yang terkonfirmasi positif merupakan dokter yang bertugas di RSUD dr Soeselo. Pasien berinisial HA tersebut diketahui berkontak erat dengan EP (39), dokter di RSUD Kardinah Kota Tegal yang dinyatakan positif Covid-19. EP kemudian meninggal saat dalam perjalanan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi, Kamis (4/6/2020).
”HA bertemu dengan EP beberapa hari setelah Lebaran. Saat bertemu, mereka cipika-cipiki (cium pipi kanan, cium pipi kiri) karena belum ketahuan kalau EP positif Covid-19,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2020) malam.
Guntur menambahkan, HA merupakan orang tanpa gejala. Secara klinis, HA dinyatakan baik. Kendati demikian, HA tetap diisolasi di RSUD dr Soeselo sambil menunggu pemeriksaan usap selanjutnya.
Adapun 15 petugas di RSUD dr Soeselo yang berkontak erat dengan HA dites cepat. Berdasarkan hasil tes cepat, 15 orang tersebut dinyatakan nonreaktif. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, mereka akan dites usap, Senin (22/6/2020).
Longgar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Muhammad Khuzaeni menduga penambahan jumlah kasus positif yang signifikan disebabkan longgarnya pengawasan terhadap protokol kesehatan dan mobilitas warga. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa dinilai tidak lagi gencar melawan Covid-19, seperti saat awal-awal pandemi.
”Berdasarkan pengamatan saya, di desa-desa sudah tidak ada lagi pendataan warga yang keluar atau masuk. Pengawasan terhadap kewajiban mengarantina diri bagi para pendatang juga tidak seketat dahulu,” kata Khuzaeni.
Khuzaeni berharap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa kembali mengetatkan aturan protokol kesehatan dan menguatkan pengawasan terhadap pendatang di wilayahnya. Edukasi kepada masyarakat terkait cara-cara pencegahan juga perlu untuk digalakkan kembali.
Berdasarkan pantauan Kompas, Sabtu siang, sejumlah masyarakat di beberapa titik di Kabupaten Tegal mengabaikan protokol kesehatan. Di sekitar Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, misalnya, sebagian masyarakat beraktivitas tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak fisik. Padahal, spanduk peringatan terkait bahaya Covid-19 dan pencegahannya terpasang di beberapa sudut pasar.
Untuk menekan penambahan kasus positif Covid-19 di daerahnya, Bupati Tegal Umi Azizah mengeluarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal. Di dalam peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal mengatur kewajiban individu, institusi, pasar, sekolah, tempat usaha, dan tempat umum untuk menerapkan protokol kesehatan.
”Peraturan tersebut juga disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar, yakni teguran lisan, teguran tertulis, pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan, dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucap Umi.
Umi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan tes massal untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Selain itu, Umi juga akan mengaktifkan Jogo Tonggo atau gerakan menjaga tetangga sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat rukun warga dan desa.