Taman Wisata Candi Borobudur akan kembali dibuka pada Kamis (25/6/2020), dengan jumlah maksimal wisatawan 1.500 orang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Taman Wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan kembali dibuka, Kamis (25/6/2020). Dalam tahapan uji coba operasional selama 14 hari tersebut, jumlah pengunjung dibatasi maksimal hanya 1.500 orang per hari.
Direktur Umum PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Edy Setijono mengatakan, jumlah pengunjung pada tahap uji coba ini dibatasi hanya 10-15 persen dari jumlah wisatawan pada kondisi normal. ”Maksimal hanya sekitar 1.500 orang per hari saja,” ujarnya.
Agar tidak timbul keramaian ataupun kerumunan orang, kedatangan pengunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur akan diatur dalam dua sif, yaitu pagi dan siang. ”Di antara dua sif tersebut, kami akan menutup arus kedatangan dan mengistirahatkan pegawai selama 1 jam, yaitu pukul 12.00-13.00,” ujar Edi, dalam keterangan pers di Taman Wisata Candi Borobudur, Rabu (24/6).
Namun, kunjungan wisatawan sementara ini dibatasi hanya di daerah zona II. Kawasan zona I, termasuk bangunan candi, belum bisa dimasuki karena Candi Borobudur masih dibersihkan dari abu erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada Minggu (21/6).
Edy memastikan, pihaknya akan menetapkan aturan ketat sesuai protokol kesehatan, sejak wisatawan datang membeli tiket. Pada kondisi normal, 80-85 persen wisatawan membeli tiket langsung di loket Taman Wisata Candi Borobudur.
Kini, untuk menghindari terjadinya antrean ramai dan panjang, pihaknya menetapkan aturan, hanya 70 persen dari 1.500 wisatawan per hari diperbolehkan membeli tiket langsung di loket. Adapun 30 persen sisanya diminta melakukan pembelian secara daring.
Hanya 70 persen dari 1.500 wisatawan per hari diperbolehkan membeli tiket langsung di loket. Adapun 30 persen sisanya diminta melakukan pembelian secara daring.
Sebelum membeli tiket, wisatawan pun akan dihentikan petugas dan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius dinyatakan aman dan bisa berwisata seperti biasa.
Adapun mereka yang bersuhu tubuh 37,5-37,8 derajat celsius dapat berwisata di bawah pengawasan petugas. Sementara pelancong dengan suhu tubuh di atas 37,8 derajat celsius akan diminta kembali pulang atau beristirahat di klinik.
Saat berjalan menuju bangunan candi, setiap rombongan wisatawan juga harus mengatur jarak dengan rombongan di depannya. Peringatan menjaga jarak ini tertulis di sepanjang jalan menuju candi.
Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko ditutup sejak 20 Maret 2020. Dari tiga candi tersebut, baru Candi Borobudur yang mendapatkan izin rekomendasi dari Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang untuk dibuka kembali. Untuk dua candi lainnya, Edy mengatakan, pihaknya masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi DIY.
Baru Candi Borobudur yang mendapatkan izin rekomendasi dari Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang untuk dibuka kembali.
Sebelum ini, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sudah tiga kali melakukan simulasi pembukaan kembali Taman Wisata Candi Borobudur. Dalam masa uji coba ini, menurut Edy, pihaknya masih akan terus mengevaluasi pelaksanaan kunjungan dan memperbaiki layanan sesuai protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Jawa Tengah Sinung N Rahmadi mengatakan, dari sekitar 700 destinasi wisata di Jawa Tengah, hingga saat ini, baru Taman Wisata Candi Borobudur yang mengajukan izin untuk dibuka kembali dan mulai melakukan uji coba.
”Mudah-mudahan pembukaan Taman Wisata Candi Borobudur ini juga menjadi pembuka langkah kita, dunia pariwisata, untuk mulai berdamai dengan Covid-19,” ujarnya.
Masa uji coba pembukaan kembali Taman Wisata Candi Borobudur ini, menurut Sinung, masih akan terus dicermati dan dievaluasi pelaksanaannya. Sejumlah obyek wisata lain, seperti Guci di Kabupaten Tegal dan Tawangmangu di Kabupaten Karanganyar, juga sedang berupaya melakukan simulasi kunjungan wisatawan.
Sinung mengatakan, sebagian destinasi di Jateng adalah obyek wisata lokal yang dikelola warga setempat. Namun, dia memastikan, pembukaan obyek wisata yang dikelola pemerintah, swasta, ataupun warga tetap harus mengajukan izin kepada Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah daerah setempat.
”Jika ada obyek wisata yang nekat dibuka tanpa izin, berarti pembukaan itu ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan para pengunjungnya,” ujarnya.