Delapan Tersangka Perampasan Jenazah di Ambon Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perampasan jenazah HK, pasien Covid-19, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku, Jumat (26/6/2019) petang. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perampasan jenazah HK, pasien Covid-19, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku, Jumat (26/6/2019) petang. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Proses hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi siapa saja yang dianggap mengganggu penanganan Covid-19.
Kepala Subbagian Humas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Dua Titan Firmansyah mengatakan, delapan tersangka itu adalah AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN. ”Mereka sedang menjalani pemeriksaan,” kata Titan.
Menurut dia, penyidikan tersebut dibantu Polda Maluku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Hingga kini, tim penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga menghadang mobil yang membawa jenazah HK. Mereka merampas jenazah tersebut lalu membawanya ke rumah keluarga. Mereka kemudian mengeluarkan jenazah dari dalam peti dan menyemayamkan di rumah keluarga tak jauh dari jalan itu. Peti jenazah dibawa kembali dan digeletakkan di pinggir jalan. Peti itu menjadi tontonan warga dan pengendara.
HK meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah dr Haulussy, Ambon, pada Jumat pagi. Pada awalnya, HK masuk ke rumah sakit itu dengan keluhan kanker usus, penyakit yang sudah lama diderita. Saat masuk rumah sakit, dia menjalani tes cepat dengan hasil reaktif. Selanjutnya dilakukan tes usap, hasilnya positif. Hasil tes itu diumumkan sebelum HK meninggal pada Jumat pagi kemarin.
Namun, pihak keluarga berkeyakinan HK meninggal bukan karena Covid-19. Mereka lalu menyerbu masuk ke RSUD Haulussy pada Jumat siang. Tanpa alat pelindung diri memadai, mereka memaksa masuk hingga ke dalam ruang perawatan pasien Covid-19. Mereka lalu menyentuh dan memeluk jenazah itu dan meminta agar dimakamkan sendiri oleh keluarga. Kegaduhan pun terjadi di rumah sakit.
Saat masuk rumah sakit, HK menjalani tes cepat dengan hasil reaktif. Selanjutnya dilakukan tes usap, hasilnya positif. Hasil tes itu diumumkan sebelum HK meninggal pada Jumat pagi kemarin.
Kepala Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Komisaris Besar Leo Simatupang menegaskan, tindakan hukum yang diambil itu untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang dianggap mengganggu penanganan pandemi Covid-19. Negara telah mengerahkan segala sumber daya untuk mengatasi pandemi ini.
”Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir,” ujarnya. Dalam catatan Kompas, perampasan jenazah Covid-19 merupakan kejadian pertama di Maluku. Gerakan pembangkangan terhadap upaya penanganan Covid-19 di Ambon sudah terjadi beberapa waktu sebelumnya lewat sejumlah aksi seperti penolakan tes cepat.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang kembali mengimbau masyarakat agar bersama mendukung penanganan Covid-19. Pengambilan paksa jenazah seperti yang terjadi pada Jumat dapat menimbulkan penularan, bahkan kluster baru. Hal itu semakin memperlambat proses penanganan. ”Tolong pahami kondisi ini,” ujarnya.
Hingga Sabtu pagi, kasus Covid-19 di Provinsi Maluku sebanyak 691 orang. Pasien yang sembuh 196 orang dan meninggal 14 orang. Kasus terbanyak terdapat di Kota Ambon, yakni 482 orang, dengan angka kesembuhan 120 orang dan 11 orang meninggal.