logo Kompas.id
NusantaraDelapan Tersangka Perampasan...
Iklan

Delapan Tersangka Perampasan Jenazah di Ambon Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perampasan jenazah HK, pasien Covid-19, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku, Jumat (26/6/2019) petang. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R-PrceHLIVPEpn4b6wEzcIgjGCo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4565872d-ba81-4887-89d0-0749f5928f37_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Ratusan warga merampas janazah HK (57), pasien Covid-19, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, Jumat (26/6/2020) petang. Mereka menghentikan mobil jenazah lalu mengeluarkan peti jenazah. Jenazah diambil kemudian peti dibuang di pinggir jalan.

AMBON, KOMPAS — Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perampasan jenazah HK, pasien Covid-19, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku, Jumat (26/6/2019) petang. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Proses hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi siapa saja yang dianggap mengganggu penanganan Covid-19.

Kepala Subbagian Humas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Dua Titan Firmansyah mengatakan, delapan tersangka itu adalah AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN. ”Mereka sedang menjalani pemeriksaan,” kata Titan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000